- Warga negara Pakistan berinisial MB dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas.
- MB diketahui bekerja di sebuah kafetaria di Banda Aceh sebagai pembuat roti.
- Pendeportasian diawasi tim Imigrasi Banda Aceh dan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas. MB dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 5 November 2025.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 6 November 2025.
"Warga negara Pakistan tersebut dideportasi atau dikembalikan ke negaranya karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Gindo Ginting.
Proses pendeportasian diawasi ketat tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh, mulai dari ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga pendeportasian selesai di Bandara Soekarno Hatta.
Izin tinggal terbatas yang dimiliki MB diperuntukkan sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker untuk perusahaan pemberi kerja di luar negeri.
Namun berdasarkan hasil pengawasan, MB bekerja langsung di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, sebagai pembuat roti khas Asia Selatan.
"Bekerja langsung sebagai pembuat roti di sebuah kafetaria di Banda Aceh merupakan pelanggaran dari izin tinggal terbatas yang dimiliki MB," kata Gindo Ginting.
Menurut dia, izin tinggal terbatas berupa remote worker yang diberikan kepada MB untuk pekerjaan jarak jauh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar negeri.
"Pendeportasian dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi ketat orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum," kata Gindo.
Berita Terkait
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Mitsubishi New Xforce Resmi Meluncur, Pakai Hybrid Generasi Terbaru
-
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize