- Warga negara Pakistan berinisial MB dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas.
- MB diketahui bekerja di sebuah kafetaria di Banda Aceh sebagai pembuat roti.
- Pendeportasian diawasi tim Imigrasi Banda Aceh dan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas. MB dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 5 November 2025.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 6 November 2025.
"Warga negara Pakistan tersebut dideportasi atau dikembalikan ke negaranya karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Gindo Ginting.
Proses pendeportasian diawasi ketat tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh, mulai dari ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga pendeportasian selesai di Bandara Soekarno Hatta.
Izin tinggal terbatas yang dimiliki MB diperuntukkan sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker untuk perusahaan pemberi kerja di luar negeri.
Namun berdasarkan hasil pengawasan, MB bekerja langsung di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, sebagai pembuat roti khas Asia Selatan.
"Bekerja langsung sebagai pembuat roti di sebuah kafetaria di Banda Aceh merupakan pelanggaran dari izin tinggal terbatas yang dimiliki MB," kata Gindo Ginting.
Menurut dia, izin tinggal terbatas berupa remote worker yang diberikan kepada MB untuk pekerjaan jarak jauh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar negeri.
"Pendeportasian dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi ketat orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum," kata Gindo.
Berita Terkait
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tips agar Pekerja Shift 3 Tidak Kurang Tidur
-
Ini Pemberian yang Tak Boleh Ditolak dalam Islam, Lengkap dengan Hadits
-
Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Warga, Sejumlah Anggota Diperiksa
-
Pria di Karo Tewas Ditembak Senapan Angin, Pelaku Ditangkap
-
Pertamina Kerahkan Transportasi Multi-Moda, Penyaluran BBM Tembus Takengon