- Warga negara Pakistan berinisial MB dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas.
- MB diketahui bekerja di sebuah kafetaria di Banda Aceh sebagai pembuat roti.
- Pendeportasian diawasi tim Imigrasi Banda Aceh dan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas. MB dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 5 November 2025.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 6 November 2025.
"Warga negara Pakistan tersebut dideportasi atau dikembalikan ke negaranya karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Gindo Ginting.
Proses pendeportasian diawasi ketat tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh, mulai dari ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga pendeportasian selesai di Bandara Soekarno Hatta.
Izin tinggal terbatas yang dimiliki MB diperuntukkan sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker untuk perusahaan pemberi kerja di luar negeri.
Namun berdasarkan hasil pengawasan, MB bekerja langsung di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, sebagai pembuat roti khas Asia Selatan.
"Bekerja langsung sebagai pembuat roti di sebuah kafetaria di Banda Aceh merupakan pelanggaran dari izin tinggal terbatas yang dimiliki MB," kata Gindo Ginting.
Menurut dia, izin tinggal terbatas berupa remote worker yang diberikan kepada MB untuk pekerjaan jarak jauh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar negeri.
"Pendeportasian dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi ketat orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum," kata Gindo.
Berita Terkait
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati