Suhardiman
Kamis, 06 November 2025 | 14:58 WIB
Ilustrasi deportasi (unsplash)
Baca 10 detik
  • Warga negara Pakistan berinisial MB dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas.
  • MB diketahui bekerja di sebuah kafetaria di Banda Aceh sebagai pembuat roti.
  • Pendeportasian diawasi tim Imigrasi Banda Aceh dan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta.

 

SuaraSumut.id - Seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas. MB dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 5 November 2025.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 6 November 2025.

"Warga negara Pakistan tersebut dideportasi atau dikembalikan ke negaranya karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Gindo Ginting.

Proses pendeportasian diawasi ketat tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh, mulai dari ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga pendeportasian selesai di Bandara Soekarno Hatta.

Izin tinggal terbatas yang dimiliki MB diperuntukkan sebagai pekerja jarak jauh atau remote worker untuk perusahaan pemberi kerja di luar negeri.

Namun berdasarkan hasil pengawasan, MB bekerja langsung di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, sebagai pembuat roti khas Asia Selatan.

"Bekerja langsung sebagai pembuat roti di sebuah kafetaria di Banda Aceh merupakan pelanggaran dari izin tinggal terbatas yang dimiliki MB," kata Gindo Ginting.

Menurut dia, izin tinggal terbatas berupa remote worker yang diberikan kepada MB untuk pekerjaan jarak jauh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar negeri.

"Pendeportasian dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi ketat orang asing guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum," kata Gindo.

Load More