- Empat warga Vietnam dideportasi oleh Imigrasi Meulaboh karena menyalahgunakan visa kunjungan.
- Mereka ditangkap di kawasan hutan Aceh Jaya dan sudah tiga kali masuk ke lokasi itu.
- Keempatnya dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan setelah deportasi.
SuaraSumut.id - Empat warga Vietnam dideportasi oleh Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, karena melanggar ketentuan visa kunjungan. Keempatnya adalah Duy Giap Nguyen (51), Thanh Tung Vu (30), Tien Duy Trieu (27) dan Van Binh Nong (49).
Mereka sudah dideportasi melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang. Keempatnya diterbangkan ke negara asalnya melalui Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-420.
"Keempatnya kita deportasi karena mereka menyalahgunakan visa BVK yang diberikan kepada mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Jamaluddin melansir Antara, Selasa 11 November 2025.
Keempat warga Vietnam tersebut sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Meulaboh, saat berada di kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis (6/11).
Dalam keterangannya kepada petugas, mereka sudah tiga kali mengunjungi kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Meski telah menangkap keempat warga asing, petugas imigrasi sejauh ini belum mengetahui siapa penjamin keempat warga asing yang sudah beberapa kali masuk ke dalam kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat warga asing ini mengantongi Visa BVK yang berlaku 30 hari, dan dipastikan menyalahi ketentuan perundang-undangan karena keberadaan mereka di Aceh Jaya bukan digunakan untuk kunjungan wisata, sosial, budaya atau bisnis.
Seperti diketahui, Visa BVK merupakan sebuah fasilitas bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia tanpa harus memiliki visa terlebih dahulu, untuk tujuan kunjungan tertentu seperti wisata, sosial budaya, rapat, pengobatan dan bisnis.
Fasilitas ini diberikan kepada warga negara dari negara-negara tertentu yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Keempatnya melanggar Pasal 75 dan Pasal 76 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keempat WNA tersebut melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan yang ada," jelasnya.
Selain dideportasi, keempat warga Vietnam tersebut juga telah dilakukan penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.
Berita Terkait
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi