- Empat warga Vietnam dideportasi oleh Imigrasi Meulaboh karena menyalahgunakan visa kunjungan.
- Mereka ditangkap di kawasan hutan Aceh Jaya dan sudah tiga kali masuk ke lokasi itu.
- Keempatnya dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan setelah deportasi.
SuaraSumut.id - Empat warga Vietnam dideportasi oleh Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, karena melanggar ketentuan visa kunjungan. Keempatnya adalah Duy Giap Nguyen (51), Thanh Tung Vu (30), Tien Duy Trieu (27) dan Van Binh Nong (49).
Mereka sudah dideportasi melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang. Keempatnya diterbangkan ke negara asalnya melalui Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-420.
"Keempatnya kita deportasi karena mereka menyalahgunakan visa BVK yang diberikan kepada mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Jamaluddin melansir Antara, Selasa 11 November 2025.
Keempat warga Vietnam tersebut sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Meulaboh, saat berada di kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis (6/11).
Dalam keterangannya kepada petugas, mereka sudah tiga kali mengunjungi kawasan hutan di Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Meski telah menangkap keempat warga asing, petugas imigrasi sejauh ini belum mengetahui siapa penjamin keempat warga asing yang sudah beberapa kali masuk ke dalam kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat warga asing ini mengantongi Visa BVK yang berlaku 30 hari, dan dipastikan menyalahi ketentuan perundang-undangan karena keberadaan mereka di Aceh Jaya bukan digunakan untuk kunjungan wisata, sosial, budaya atau bisnis.
Seperti diketahui, Visa BVK merupakan sebuah fasilitas bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia tanpa harus memiliki visa terlebih dahulu, untuk tujuan kunjungan tertentu seperti wisata, sosial budaya, rapat, pengobatan dan bisnis.
Fasilitas ini diberikan kepada warga negara dari negara-negara tertentu yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Keempatnya melanggar Pasal 75 dan Pasal 76 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keempat WNA tersebut melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan yang ada," jelasnya.
Selain dideportasi, keempat warga Vietnam tersebut juga telah dilakukan penangkalan atau pencegahan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.
Berita Terkait
-
Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?
-
Gejolak Aceh dan Papua, Gatot Nurmantyo Soroti Akar Masalah
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Prabowo Diminta Perpanjang Dana Otsus Aceh di Tengah Keresahan Bulan Bintang
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
DFSK E5 Plus 'Tancap Gas' di Medan: Canggih, Nyaman dan Sangat Irit
-
Karhutla di Padang Lawas Utara, 5 Hektare Lahan Terbakar
-
Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak
-
Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat
-
Memulai Coffee Shop Tidak Harus Besar, Ini Peralatan yang Wajib Disiapkan