- KPK mempertimbangkan memanggil Rektor USU Muryanto Amin sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
- KPK juga berpeluang menghadirkan wiraswasta Deddy Rangkuti yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
- Kasus ini bermula dari OTT pada Juni 2025 yang menjerat lima tersangka terkait enam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
SuaraSumut.id - KPK membuka peluang untuk menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
KPK juga membuka peluang untuk menghadirkan seorang wiraswasta bernama Deddy Rangkuti dalam persidangan yang sama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Muryanto dan Deddy Rangkuti sudah pernah dipanggil dalam penyidikan kasus itu, namun tidak memenuhi panggilan.
"Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, maka itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," katanya, melansir Antara, Selasa 11 November 2025.
Asep juga mengatakan bahwa KPK belum sempat memanggil kedua saksi tersebut lantaran penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terbatas oleh masa penahanan.
"Kalau OTT itu terbatas oleh penahanan karena kami menangkap orang, kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya. Untuk pemberi (dugaan suap, red.) itu kalau tidak salah 60 hari, dan kalau yang penerima itu 120 hari sejak pertama kali ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, baik Rektor USU maupun Deddy Rangkuti sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 15 Agustus 2025.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
-
KPK Cek Keaslian Sekaligus Telusuri Asal-Usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?
-
Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo Soal Gas Blok Andaman
-
Imigrasi Amankan 7 WNA-31 WNI Sindikat Love Scamming Lintas Negara di Medan
-
Kisah Pilu Pria Aceh, 'Dijual' ke Kamboja, Tak Digaji
-
Ini Kisah Mantri BRI Layani Nasabah di Pulau Terluar, Naik Kapal Hingga Perahu Dilakoni
-
2 Ton Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan Ditemukan di Nagan Raya