- Warga negara Malaysia berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran izin tinggal.
- ZA diketahui bekerja di wahana hiburan Taman Hutan Kota Langsa dengan visa kunjungan.
- ZA terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
ZA masuk ke wilayah Indonesia dengan izin kunjungan. Namun, ia ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.
"ZA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 7 November 2025. ZA menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah, melansir Antara, Rabu 12 November 2025.
ZA melanggar izin tinggal berawal dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa menyelidikinya informasi tersebut. Tim mendapati warga negara Malaysia tersebut bekerja di wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.
"Tim melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, termasuk ZA dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, ZA menggunakan bebas visa kunjungan ke wilayah Indonesia," uajrnya.
Penyidik menggelar perkara dengan instansi terkait. Dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Perbuatan ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, telepon genggam, dan lainnya. Kini, warga negara Malaysia tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Pabrik Sepatu Yumeida di Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Turun Tangan
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup