- Warga negara Malaysia berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran izin tinggal.
- ZA diketahui bekerja di wahana hiburan Taman Hutan Kota Langsa dengan visa kunjungan.
- ZA terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
ZA masuk ke wilayah Indonesia dengan izin kunjungan. Namun, ia ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.
"ZA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 7 November 2025. ZA menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah, melansir Antara, Rabu 12 November 2025.
ZA melanggar izin tinggal berawal dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa menyelidikinya informasi tersebut. Tim mendapati warga negara Malaysia tersebut bekerja di wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.
"Tim melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, termasuk ZA dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, ZA menggunakan bebas visa kunjungan ke wilayah Indonesia," uajrnya.
Penyidik menggelar perkara dengan instansi terkait. Dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Perbuatan ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, telepon genggam, dan lainnya. Kini, warga negara Malaysia tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa," katanya.
Berita Terkait
-
Masih Ada Potensi Longsor, Kementerian PU Percepat Penanganan Reruntuhan Tebing di Aceh Tengah
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!
-
Mengenang Perjuangan Penyintas Tsunami Aceh dalam Hafalan Shalat Delisa
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Menteri Agama Titipkan Harapan Ramadan Bawa Kebaikan bagi PNM
-
Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas Dicopot Usai Dipanggil Kejagung
-
Game Survival Android Terbaik 2025-2026, Tantangan Bertahan Hidup Paling Seru di HP
-
Enam Puasa Wajib dalam Islam, Tidak Hanya Puasa Ramadan
-
Munggahan, Tradisi Makan Bersama Jelang Ramadan yang Sarat Makna