- Sebanyak 11 ODGJ di Aceh Timur dibebaskan dari pasung dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
- Pemerintah Aceh Timur menyiapkan petugas kesehatan jiwa di seluruh puskesmas untuk melayani ODGJ.
- Pemasungan ODGJ dinyatakan melanggar hak asasi manusia dan dilarang dalam kondisi apa pun.
SuaraSumut.id - Sebanyak 11 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Aceh dibebaskan dari pasung dan dibawa ke rumah sakit jiwa.
Hal ini dikatakan oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, melansir Antara, Rabu 12 November 2025.
"Ada sebanyak 11 ODGJ yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Aceh Timur dibebaskan dari pasung. Selanjutnya, mereka dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh," katanya.
Sebelumnya, Iskandar menjemput langsung seorang pasien pasung di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Selain membebaskan ODGJ dari pemasungan, Pemkab Aceh Timur juga menyiapkan petugas kesehatan jiwa di seluruh puskesmas dalam memberikan layanan kepada orang dengan gangguan jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat.
"Pengobatan ODJG ini membutuhkan dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Iskandar mengimbau agar masyarakat yang tidak mampu menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan agar dapat ditangani petugas medis.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh Hanif menegaskan bahwa pemasungan orang dengan gangguan jiwa tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Walau mereka saudara kita yang mengalami gangguan jiwa, tetap tidak boleh dipasung. Mereka juga merasakan sakit ketika dijepit kayu atau dirantai. Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk menanganinya," ucap Hanif.
Ia menjelaskan penyebab gangguan jiwa beragam mulai dari tekanan sosial, permasalahan keluarga hingga akibat penyalahgunaan narkotika maupun zat aditif lainnya.
"Oleh karena itu, peran keluarga dan lingkungan masyarakat penting dalam proses penyembuhan serta pencegahan kasus orang dengan gangguan," kata Hanif.
Berita Terkait
-
Ferry Irwandi Pamit dengan Transparansi Laporan Donasi Rp10 Miliar Aceh-Sumatra
-
UMP Aceh Berpotensi Tak Naik untuk 2026, Bakal Tambah Beban Masyarakat Pascabencana?
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!