- Sebanyak 11 ODGJ di Aceh Timur dibebaskan dari pasung dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
- Pemerintah Aceh Timur menyiapkan petugas kesehatan jiwa di seluruh puskesmas untuk melayani ODGJ.
- Pemasungan ODGJ dinyatakan melanggar hak asasi manusia dan dilarang dalam kondisi apa pun.
SuaraSumut.id - Sebanyak 11 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Aceh dibebaskan dari pasung dan dibawa ke rumah sakit jiwa.
Hal ini dikatakan oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, melansir Antara, Rabu 12 November 2025.
"Ada sebanyak 11 ODGJ yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Aceh Timur dibebaskan dari pasung. Selanjutnya, mereka dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh," katanya.
Sebelumnya, Iskandar menjemput langsung seorang pasien pasung di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Selain membebaskan ODGJ dari pemasungan, Pemkab Aceh Timur juga menyiapkan petugas kesehatan jiwa di seluruh puskesmas dalam memberikan layanan kepada orang dengan gangguan jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat.
"Pengobatan ODJG ini membutuhkan dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Iskandar mengimbau agar masyarakat yang tidak mampu menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan agar dapat ditangani petugas medis.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh Hanif menegaskan bahwa pemasungan orang dengan gangguan jiwa tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Walau mereka saudara kita yang mengalami gangguan jiwa, tetap tidak boleh dipasung. Mereka juga merasakan sakit ketika dijepit kayu atau dirantai. Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk menanganinya," ucap Hanif.
Ia menjelaskan penyebab gangguan jiwa beragam mulai dari tekanan sosial, permasalahan keluarga hingga akibat penyalahgunaan narkotika maupun zat aditif lainnya.
"Oleh karena itu, peran keluarga dan lingkungan masyarakat penting dalam proses penyembuhan serta pencegahan kasus orang dengan gangguan," kata Hanif.
Berita Terkait
-
Akses Jalan Nasional Aceh Mulai Normal, Kementerian PU Kebut Pemulihan Pascabanjir dan Longsor
-
Kritik Pedas Ray Rangkuti: Di Indonesia, Musibah Sering Jadi Peluang Bisnis Pejabat!
-
Akses Jembatan Krueng Tamiang Kembali Dibuka, Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Warga
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih