- Sebanyak 11 ODGJ di Aceh Timur dibebaskan dari pasung dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
- Pemerintah Aceh Timur menyiapkan petugas kesehatan jiwa di seluruh puskesmas untuk melayani ODGJ.
- Pemasungan ODGJ dinyatakan melanggar hak asasi manusia dan dilarang dalam kondisi apa pun.
SuaraSumut.id - Sebanyak 11 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Aceh dibebaskan dari pasung dan dibawa ke rumah sakit jiwa.
Hal ini dikatakan oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, melansir Antara, Rabu 12 November 2025.
"Ada sebanyak 11 ODGJ yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Aceh Timur dibebaskan dari pasung. Selanjutnya, mereka dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh," katanya.
Sebelumnya, Iskandar menjemput langsung seorang pasien pasung di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Selain membebaskan ODGJ dari pemasungan, Pemkab Aceh Timur juga menyiapkan petugas kesehatan jiwa di seluruh puskesmas dalam memberikan layanan kepada orang dengan gangguan jiwa.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat.
"Pengobatan ODJG ini membutuhkan dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Iskandar mengimbau agar masyarakat yang tidak mampu menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan agar dapat ditangani petugas medis.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh Hanif menegaskan bahwa pemasungan orang dengan gangguan jiwa tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Walau mereka saudara kita yang mengalami gangguan jiwa, tetap tidak boleh dipasung. Mereka juga merasakan sakit ketika dijepit kayu atau dirantai. Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk menanganinya," ucap Hanif.
Ia menjelaskan penyebab gangguan jiwa beragam mulai dari tekanan sosial, permasalahan keluarga hingga akibat penyalahgunaan narkotika maupun zat aditif lainnya.
"Oleh karena itu, peran keluarga dan lingkungan masyarakat penting dalam proses penyembuhan serta pencegahan kasus orang dengan gangguan," kata Hanif.
Berita Terkait
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi