- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pembelian BBM kendaraan sampah.
- Dua tersangka ditahan di Rutan Medan dan Rutan Perempuan Medan selama 20 hari
- Para tersangka diduga memalsukan dokumen dan menyalahi penggunaan anggaran BBM tahun 2024.
SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan sampah.
Salah satu tersangka adalah mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS. Dari ketiga tersangka, dua orang dilakukan penahanan.
"Dari ketiga tersangka yang ditetapkan, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan dan IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, melansir akun Instagram @kejari.medan, dilihat Kamis 13 November 2025.
IRD merupakan staf di Kecamatan Polonia. Sedangkan tersangka KAL yang merupakan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak. Selain itu, ada alat bukti yang dijadikan alat untuk menjerat tersangka.
Para tersangka diduga membeli BBM untuk kendaraan operasional sampah menggunakan anggaran tahun 2024 tidak sesuai ketentuan.
Kemudian ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen realisasi pembelanjaan, dan pembelian tidak sesuai dengan volume BBM.
Dalam perkara ini, total anggaran belanja BBM untuk kendaraan operasional sampah mencapai Rp 1,017 miliar.
"Tersangka IAS selaku PA (pengguna anggaran) dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Aspri Ridwan Kamil Jadi Penampung Aliran Uang Kasus Bank BJB
-
Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi
-
FMLK Dukung Perampasan Aset, tapi Minta Kewenangan Negara Dibatasi dan Diawasi
-
Mahasiswa Ikut Bahas RUU Perampasan Aset di DPR: Illicit Enrichment Tak Wajib Diadopsi
-
Kasus HGB Rp106 Miliar, KPK Didesak Segera Periksa Nusron Wahid!
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi
-
5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?
-
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026
-
Pria di Labura Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kebun Sawit
-
Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya