Suhardiman
Kamis, 13 November 2025 | 10:39 WIB
Mantan Camat Medan Polonia jadi Tersangka Korupsi Anggaran BBM Kendaraan Sampah. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pembelian BBM kendaraan sampah.
  • Dua tersangka ditahan di Rutan Medan dan Rutan Perempuan Medan selama 20 hari
  • Para tersangka diduga memalsukan dokumen dan menyalahi penggunaan anggaran BBM tahun 2024.

 

SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan sampah.

Salah satu tersangka adalah mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS. Dari ketiga tersangka, dua orang dilakukan penahanan.

"Dari ketiga tersangka yang ditetapkan, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan dan IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, melansir akun Instagram @kejari.medan, dilihat Kamis 13 November 2025. 

IRD merupakan staf di Kecamatan Polonia. Sedangkan tersangka KAL yang merupakan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak. Selain itu, ada alat bukti yang dijadikan alat untuk menjerat tersangka.

Para tersangka diduga membeli BBM untuk kendaraan operasional sampah menggunakan anggaran tahun 2024 tidak sesuai ketentuan.

Kemudian ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen realisasi pembelanjaan, dan pembelian tidak sesuai dengan volume BBM.

Dalam perkara ini, total anggaran belanja BBM untuk kendaraan operasional sampah mencapai Rp 1,017 miliar.

"Tersangka IAS selaku PA (pengguna anggaran) dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Load More