- Tim gabungan menertibkan tanaman sawit ilegal di kawasan hutan Babahrot.
- Penertiban dilakukan karena sawit melanggar aturan perhutanan sosial.
- Tanaman sawit ilegal dibongkar dari areal seluas 18,5 hektare.
SuaraSumut.id - Tim gabungan menertibkan tanaman sawit ilegal di dalam kawasan hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hal ini dilakukan menyusul laporan dari pengurus kelompok tani hutan, calon penerima izin perhutanan sosial, terkait keberadaan tanaman sawit di calon areal kerja skema hutan kemasyarakatan.
Plt Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh Syukramizar, mengatakan bahwa penanaman sawit dalam kawasan hutan bertentangan dengan regulasi.
"Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial," kata Syukramizar, melansir Antara, Minggu 16 November 2025.
Personel gabungan tersebut diterjunkan untuk mengidentifikasi dan membongkar tanaman sawit seluas 18,5 hektare yang tersebar dari KM 18 hingga KM 25 jalan lintas Kabupaten Abdya dengan Kabupaten Gayo Lues.
"Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan aman. Lokasi yang ditertibkan berada dalam areal permohonan perhutanan sosial dari tiga kelompok tani hutan yang sedang dalam proses pengajuan izin," ujar Syukramizar.
Ada pun tiga kelompok tani hutan (KTH) yang mengajukan izin perhutanan sosial yakni KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba.
Ketiga kelompok tani hutan tersebut telah diverifikasi teknis oleh Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh pada Agustus 2025.
Sebelum penertiban, kata dia, pihaknya telah menyosialisasikan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang menanam sawit di kawasan hutan di wilayah tersebut.
"Kami juga sudah menghimbau masyarakat agar membongkar atau menertibkan tanaman sawit yang ditanam ilegal secara mandiri," ungkap Syukramizar.
Ia juga mengajak masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan liar, atau penanaman komoditas non-kehutanan.
"Jika ingin menanam sawit, lakukan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami tanaman pohon serbaguna seperti durian, alpukat, petai, jengkol, dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
Mafia Sawit di Tesso Nilo: Antara Konservasi, Korupsi, dan Masa Depan Hutan
-
Dermaga Ujong Serangga Susoh Aceh Roboh: Perlu Pelabuhan Serbaguna
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah
-
Petani Diduga Tewas Tertimpa Kelapa Sawit di Simalungun
-
5 Benda Paling Kotor di Dapur yang Sering Tak Disadari, Apa Saja?