- Tim gabungan menertibkan tanaman sawit ilegal di kawasan hutan Babahrot.
- Penertiban dilakukan karena sawit melanggar aturan perhutanan sosial.
- Tanaman sawit ilegal dibongkar dari areal seluas 18,5 hektare.
SuaraSumut.id - Tim gabungan menertibkan tanaman sawit ilegal di dalam kawasan hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hal ini dilakukan menyusul laporan dari pengurus kelompok tani hutan, calon penerima izin perhutanan sosial, terkait keberadaan tanaman sawit di calon areal kerja skema hutan kemasyarakatan.
Plt Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh Syukramizar, mengatakan bahwa penanaman sawit dalam kawasan hutan bertentangan dengan regulasi.
"Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial," kata Syukramizar, melansir Antara, Minggu 16 November 2025.
Personel gabungan tersebut diterjunkan untuk mengidentifikasi dan membongkar tanaman sawit seluas 18,5 hektare yang tersebar dari KM 18 hingga KM 25 jalan lintas Kabupaten Abdya dengan Kabupaten Gayo Lues.
"Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan aman. Lokasi yang ditertibkan berada dalam areal permohonan perhutanan sosial dari tiga kelompok tani hutan yang sedang dalam proses pengajuan izin," ujar Syukramizar.
Ada pun tiga kelompok tani hutan (KTH) yang mengajukan izin perhutanan sosial yakni KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba.
Ketiga kelompok tani hutan tersebut telah diverifikasi teknis oleh Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh pada Agustus 2025.
Sebelum penertiban, kata dia, pihaknya telah menyosialisasikan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang menanam sawit di kawasan hutan di wilayah tersebut.
"Kami juga sudah menghimbau masyarakat agar membongkar atau menertibkan tanaman sawit yang ditanam ilegal secara mandiri," ungkap Syukramizar.
Ia juga mengajak masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan liar, atau penanaman komoditas non-kehutanan.
"Jika ingin menanam sawit, lakukan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami tanaman pohon serbaguna seperti durian, alpukat, petai, jengkol, dan lainnya," katanya.
Berita Terkait
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
Mafia Sawit di Tesso Nilo: Antara Konservasi, Korupsi, dan Masa Depan Hutan
-
Dermaga Ujong Serangga Susoh Aceh Roboh: Perlu Pelabuhan Serbaguna
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Driver Ojol Meninggal di Depan Disdik Medan
-
Sinergi Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian
-
KPK Geledah Kantor Bupati Langkat hingga Dinas Pendidikan, Ini yang Disita
-
2 Mahasiswa di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ganja, Pemasok Diburu
-
Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 1,39 Juta pada Semester I 2026