- Operasi Zebra 2025 berlangsung nasional pada 18–30 November 2025.
- Operasi ini fokus menertibkan delapan pelanggaran utama lalu lintas.
- Pengendara diminta mematuhi aturan untuk mencegah penindakan.
SuaraSumut.id - Operasi Zebra 2025 mulai digelar hari ini, Senin, 18 November 2025. Operasi yang digelar di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Utara (Sumut), bakal berlangsung hingga 30 November 2025.
Operasi Zebra bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selama operasi digelar, masyarakat diimbau untuk mentaati aturan berkendara untuk menghindari pelanggaran yang berujung pada penindakan atau tilang.
Ada delapan jenis pelanggaran utama dalam Operasi Zebra 2025, yaitu:
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Tidak memakai helm SNI
- Melanggar rambu atau marka jalan
- Melanggar lampu APILL
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
- Balap liar
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Tips Aman agar Terhindar Dari Tilang Selama Operasi Zebra 2025
1. Gunakan Perlengkapan Keselamatan dengan Benar
Penerapan keselamatan dimulai dari hal yang paling mendasar, perlengkapan wajib. Pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm berstandar SNI yang terpasang dengan benar.
Helm bukan sekadar atribut, tetapi perangkat vital yang terbukti menurunkan risiko fatalitas pada kecelakaan.
Sementara itu, pengemudi mobil harus mengenakan sabuk keselamatan sebelum kendaraan mulai bergerak. Penggunaan seatbelt bukan hanya formalitas, melainkan langkah krusial untuk mengurangi cedera akibat benturan.
Perhatikan juga kondisi komponen kendaraan. Pastikan spion terpasang sempurna, lampu utama dan lampu sein berfungsi normal, serta pelat nomor sesuai ketentuan. Perlengkapan tersebut menjadi elemen pemeriksaan utama petugas selama operasi berlangsung dan tidak boleh diabaikan.
2. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan dan Marka Jalan
Ketaatan pada rambu lalu lintas dan marka jalan sering dianggap sederhana, namun pelanggaran terhadap aturan ini justru mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, berkendara melawan arus, atau tidak mengikuti marka jalan merupakan tindakan berisiko tinggi dan menjadi fokus penindakan petugas.
Selain menghindari sanksi, mematuhi rambu juga membantu menjaga arus kendaraan tetap tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Membudayakan disiplin saat berkendara adalah langkah kecil yang berdampak besar terhadap keselamatan bersama.
3. Jangan Gunakan Ponsel Saat Berkendara
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
-
Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK