- Operasi Zebra 2025 berlangsung nasional pada 18–30 November 2025.
- Operasi ini fokus menertibkan delapan pelanggaran utama lalu lintas.
- Pengendara diminta mematuhi aturan untuk mencegah penindakan.
Mengoperasikan ponsel saat berkendara adalah salah satu perilaku berbahaya yang sering diremehkan. Padahal, gangguan sekecil apa pun dapat mengubah fokus dan memperlambat respons dalam situasi kritis di jalan.
Jika memang perlu membuka aplikasi navigasi atau menerima panggilan penting, gunakan fitur hands-free atau berhenti sejenak di tempat aman. Mengutamakan konsentrasi penuh saat berkendara merupakan langkah preventif yang terbukti efektif menekan angka kecelakaan.
4. Pastikan Kendaraan Laik Jalan
Kondisi teknis kendaraan yang tidak memenuhi standar adalah salah satu pelanggaran yang akan mendapat perhatian khusus selama penertiban. Lampu mati, ban aus, atau sistem rem bermasalah dapat membahayakan tidak hanya pengemudi, tetapi juga orang lain.
Sebelum bepergian, lakukan pengecekan singkat pada kendaraan. Pastikan tekanan ban optimal, lampu-lampu bekerja baik, oli cukup, dan sistem pengereman responsif. Kebiasaan sederhana ini sering kali menjadi pembeda antara perjalanan aman dan potensi insiden di jalan raya. Kelalaian pada aspek teknis kendaraan, meski terlihat sepele, dapat berujung pada risiko besar.
5. Hindari Modifikasi Berlebihan
Modifikasi kendaraan memang menjadi bagian dari ekspresi diri bagi sebagian pengendara. Namun, beberapa bentuk modifikasi justru dapat menimbulkan pelanggaran. Penggunaan knalpot bising, pemasangan strobo atau rotator, serta penambahan lampu berlebihan termasuk dalam kategori yang dilarang.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, modifikasi ekstrem juga berpotensi membahayakan keselamatan. Petugas akan menindak tegas kendaraan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis maupun regulasi.
6. Perhatikan Aturan Angkutan Barang
Pengemudi kendaraan angkutan barang memiliki tanggung jawab tambahan, yakni memastikan muatan sesuai batas ketentuan. Kelebihan beban tidak hanya menyebabkan kerusakan kendaraan, tetapi juga menjadi ancaman serius di jalan raya.
Pengikatan barang harus mengikuti prosedur yang benar agar tidak berpotensi jatuh atau mengganggu pengguna jalan lain. Kepatuhan ini sangat penting, terlebih pada jalur padat kendaraan berat.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas secara konsisten, pengendara dapat berkontribusi pada budaya lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Selain menghindari sanksi selama penertiban, kepatuhan terhadap aturan menjadi investasi penting bagi keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
-
Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK