- Operasi Zebra 2025 berlangsung pada 17–30 November 2025 dengan fokus penindakan pelanggaran lalu lintas.
- Operasi ini ditujukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang libur Nataru.
- Pengendara perlu memperbaiki kebiasaan berkendara yang berisiko menimbulkan pelanggaran dan kecelakaan.
SuaraSumut.id - Operasi Zebra 2025 digelar secara serentak pada 17 hingga 30 November 2025 dengan fokus menindak pelanggaran lalu lintas.
Operasi Zebra ini bertujuan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, perubahan perilaku berkendara menjadi sangat penting, terutama menghadapi operasi penegakan yang bersifat preventif maupun represif.
Berikut tujuh kebiasaan pengendara yang perlu diperbaiki berdasarkan pola pelanggaran yang umum terjadi:
1. Mengabaikan Penggunaan Helm Standar
Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penggunaan helm yang tidak sesuai standar atau tidak menggunakannya sama sekali.
Banyak pengendara beralasan hanya menempuh jarak dekat atau tidak ingin merasa repot. Padahal helm berstandar SNI dirancang untuk mengurangi dampak benturan pada kecelakaan.
Penggunaan helm bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi langkah logis untuk melindungi diri. Pengendara perlu menjadikan helm sebagai bagian dari kebiasaan harian, bukan sebagai aksesori tambahan.
2. Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
Ponsel menjadi sumber gangguan di jalan. Mengirim pesan, melihat notifikasi, atau membuka aplikasi navigasi tanpa holder khusus dapat mengurangi konsentrasi dan memperpanjang waktu respons terhadap situasi di jalan.
Kebiasaan ini perlu diubah dengan membiasakan diri menggunakan perangkat pendukung seperti phone holder atau mengaktifkan fitur navigasi sebelum kendaraan berjalan. Jika urusan ponsel mendesak, sebaiknya menepi dan berhenti sejenak demi keselamatan.
3. Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Kebiasaan melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, hingga mengambil jalur lawan arah sering dianggap sepele. Padahal perilaku tersebut merupakan penyebab utama kecelakaan fatal.
Pengendara perlu memahami bahwa rambu dan marka dibuat berdasarkan riset keselamatan. Kepatuhan pada rambu bukan hanya soal menghindari sanksi, melainkan membangun lingkungan berkendara yang tertib dan dapat diprediksi.
4. Tidak Membawa Kelengkapan Surat Kendaraan
Berita Terkait
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran