- Polisi menetapkan RJV asal Spanyol sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan di Lombok Tengah.
- Pelapor asal Irlandia mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tindakan RJV.
- Kuasa hukum pelapor meminta penyidik segera menahan RJV karena belum menunjukkan iktikad baik.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial RJV ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Ia menjadi tersangka penggelapan dana perusahaan milik pelapor berkewarganegaraan Irlandia berinisial RJN.
Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025.
"Iya, nanti lebih lanjutnya akan kami rilis resmi," katanya, melansir Antara, Senin 17 November 2025.
Penetapan tersangka ini dipertegas lagi oleh kuasa hukum pelapor, Firdaus Napitupulu, yang membenarkan bahwa surat tembusan penetapan sudah diterima pihaknya.
"Tembusannya sudah ada di kantor," ujar Firdaus.
Dia menjelaskan kliennya telah mengalami kerugian cukup besar akibat perbuatan terlapor ini dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran," ucapnya.
Padahal, terlapor RJV telah dipercaya menjalankan salah satu usaha milik perusahaan pelapor yang berada di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Atas kerugian tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara.
"Karena ini uang perusahaan yang digelapkan, jadi laporan kami mengarah ke Pasal 374 KUHP," jelasnya.
Dengan adanya penetapan terlapor sebagai tersangka, Firdaus mewakili kliennya memberikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja positif dari jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
"Jadi, berdasarkan fakta-fakta yang telah kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi," cetusnya.
Perihal penahanan, Firdaus mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian. Dia pun berharap agar penyidik bisa segera menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan penahanan.
"Karena akibat perbuatannya, tidak hanya kerugian materil saja yang dirugikan. Tetapi juga immateril," katanya.
Firdaus menyebut bahwa kliennya datang ke Pulau Lombok dengan niat untuk berinvestasi dalam memajukan dunia pariwisata.
Berita Terkait
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Bantah Dugaan Penggelapan Pajak, Agensi Ungkap Status Perusahaan Teater Kim Seon Ho
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Gugat Cerai Rully, Pengacara Pastikan Boiyen Tak Terlibat Kasus Penggelapan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP
-
Pembunuh IRT di Tebing Tinggi Ditangkap, Motifnya Tersinggung Postingan di Facebook
-
Kisah Gadis Cantik Sebatang Kara Tinggal di Gubuk Rusak, Menabung Meski Serba Kurang