- Polisi menetapkan RJV asal Spanyol sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan di Lombok Tengah.
- Pelapor asal Irlandia mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tindakan RJV.
- Kuasa hukum pelapor meminta penyidik segera menahan RJV karena belum menunjukkan iktikad baik.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial RJV ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Ia menjadi tersangka penggelapan dana perusahaan milik pelapor berkewarganegaraan Irlandia berinisial RJN.
Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025.
"Iya, nanti lebih lanjutnya akan kami rilis resmi," katanya, melansir Antara, Senin 17 November 2025.
Penetapan tersangka ini dipertegas lagi oleh kuasa hukum pelapor, Firdaus Napitupulu, yang membenarkan bahwa surat tembusan penetapan sudah diterima pihaknya.
"Tembusannya sudah ada di kantor," ujar Firdaus.
Dia menjelaskan kliennya telah mengalami kerugian cukup besar akibat perbuatan terlapor ini dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran," ucapnya.
Padahal, terlapor RJV telah dipercaya menjalankan salah satu usaha milik perusahaan pelapor yang berada di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Atas kerugian tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara.
"Karena ini uang perusahaan yang digelapkan, jadi laporan kami mengarah ke Pasal 374 KUHP," jelasnya.
Dengan adanya penetapan terlapor sebagai tersangka, Firdaus mewakili kliennya memberikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja positif dari jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
"Jadi, berdasarkan fakta-fakta yang telah kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi," cetusnya.
Perihal penahanan, Firdaus mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian. Dia pun berharap agar penyidik bisa segera menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan penahanan.
"Karena akibat perbuatannya, tidak hanya kerugian materil saja yang dirugikan. Tetapi juga immateril," katanya.
Firdaus menyebut bahwa kliennya datang ke Pulau Lombok dengan niat untuk berinvestasi dalam memajukan dunia pariwisata.
Berita Terkait
-
Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan
-
Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Perkuat Jaringan 5G di Medan, Smartfren Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G
-
Laba BRI Tumbuh 17,5 Persen Jadi Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026
-
Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Abu Vulkanik Membumbung 3.500 Meter
-
Perkuat Ekosistem Seni dan Pariwisata Danau Toba, BPODT Hadirkan The Kaldera Festival
-
Jadwal SIM Keliling Medan 31 Agustus-6 September 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan