- Polisi pastikan kebakaran rumah hakim adalah tindak pidana pembakaran terencana.
- Mantan sopir hakim jadi otak pencurian emas dan pembakaran.
- Bukti CCTV dan hasil Labfor ungkap kejanggalan serta identitas pelaku.
SuaraSumut.id - Kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, akhirnya menemui titik terang.
Tak sekadar musibah kebakaran, Polrestabes Medan memastikan peristiwa ini adalah tindak pidana terencana yang berawal dari pencurian emas yang melibatkan empat pelaku.
Paling mengejutkan, otak pelaku adalah Fahrul Azis Siregar yang tak lain merupakan mantan sopir korban.
Fahrul ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang yang membantu pelaku utama menjual emas. Kemudian, Medy Mehamat Amosta Barus yang merupakan penadah sekaligus pemilik salah satu toko emas di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan fakta dari hasil proses rangkaian panjang, proses penyelidikan yang mendalam.
"Proses penyelidikan yang semuanya itu berdasarkan criminal scientific investigasi," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Calvijn menerangkan pihaknya memeriksa seluruh rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban, melakukan analisa sampel abu kebakaran lewat laboratorium forensik dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan panjang tersebut, Polrestabes Medan menemukan adanya kejanggalan atas peristiwa kebakaran di rumah Khamozaru Waruwu.
Calvijn memaparkan cuplikan kamera CCTV yang menunjukkan tersangka utama Fahrul Azis Siregar mondar-mandir di sekitar rumah korban, sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.
Hasil abu kebakaran, Labfor juga mendapatkan fraksi gasoline bahan bakar yang mestinya tidak ditemukan di dalam kamar rumah korban.
Dalam aksinya, Kapolrestabes Medan menjelaskan tersangka Fahrul Azis Siregar datang sendirian ke rumah korban naik sepeda motor, Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 10.17 WIB.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Tersangka Fahrul yang tahu seluk beluk rumah korban dengan leluasa masuk dan mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.
Usai berhasil mencuri, tersangka lalu membakar rumah korban menggunakan pertalite. Emas hasil curian lalu dijual tersangka dengan bantuan tiga tersangka lainnya dan meraup uang ratusan juta rupiah.
"Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyelidikan di dalam frame criminal scientific investigasi bahwa tersangka satu terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri," kata Calvijn.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamözaro Waruwu yang pimpin sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Selasa (4/11/2025) siang.
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kisah Pilu Ibu di Medan Viral: Jaga Anak Sakit di RS, Rumah Malah Dibobol Maling
-
2 Penadah Emas Batangan Curian Rp160 Juta di Siantar Ditangkap
-
7 Komplotan Begal di Medan Ditangkap: 25 Kali Beraksi, Bawa Sajam dan Pistol Mainan
-
Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
-
Pemburu Babi Pukuli Istri Pakai Martil di Simalungun hingga Tewas