- Polisi pastikan kebakaran rumah hakim adalah tindak pidana pembakaran terencana.
- Mantan sopir hakim jadi otak pencurian emas dan pembakaran.
- Bukti CCTV dan hasil Labfor ungkap kejanggalan serta identitas pelaku.
SuaraSumut.id - Kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, akhirnya menemui titik terang.
Tak sekadar musibah kebakaran, Polrestabes Medan memastikan peristiwa ini adalah tindak pidana terencana yang berawal dari pencurian emas yang melibatkan empat pelaku.
Paling mengejutkan, otak pelaku adalah Fahrul Azis Siregar yang tak lain merupakan mantan sopir korban.
Fahrul ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang yang membantu pelaku utama menjual emas. Kemudian, Medy Mehamat Amosta Barus yang merupakan penadah sekaligus pemilik salah satu toko emas di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan fakta dari hasil proses rangkaian panjang, proses penyelidikan yang mendalam.
"Proses penyelidikan yang semuanya itu berdasarkan criminal scientific investigasi," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Calvijn menerangkan pihaknya memeriksa seluruh rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban, melakukan analisa sampel abu kebakaran lewat laboratorium forensik dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan panjang tersebut, Polrestabes Medan menemukan adanya kejanggalan atas peristiwa kebakaran di rumah Khamozaru Waruwu.
Calvijn memaparkan cuplikan kamera CCTV yang menunjukkan tersangka utama Fahrul Azis Siregar mondar-mandir di sekitar rumah korban, sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.
Hasil abu kebakaran, Labfor juga mendapatkan fraksi gasoline bahan bakar yang mestinya tidak ditemukan di dalam kamar rumah korban.
Dalam aksinya, Kapolrestabes Medan menjelaskan tersangka Fahrul Azis Siregar datang sendirian ke rumah korban naik sepeda motor, Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 10.17 WIB.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Tersangka Fahrul yang tahu seluk beluk rumah korban dengan leluasa masuk dan mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.
Usai berhasil mencuri, tersangka lalu membakar rumah korban menggunakan pertalite. Emas hasil curian lalu dijual tersangka dengan bantuan tiga tersangka lainnya dan meraup uang ratusan juta rupiah.
"Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyelidikan di dalam frame criminal scientific investigasi bahwa tersangka satu terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri," kata Calvijn.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamözaro Waruwu yang pimpin sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Selasa (4/11/2025) siang.
Peristiwa ini menghanguskan bagian kamar rumah Khamözaro Waruwu yang berada di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Api pertama kali muncul pada Selasa siang sekitar pukul 10.41 WIB dan dengan cepat merembet ke bagian rumah terutama di bagian kamar.
Penghuni rumah yang mendapat informasi adanya kebakaran ini seketika melapor ke pihak berwajib untuk meminta bantuan amuk si jago merah.
Petugas Disdamkarmat Medan yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi. Tak sampai 1 jam kemudian api berhasil dipadamkan.
Diketahui, Khamözaro Waruwu adalah ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun pada tahun 2025. Kasus korupsi ini juga menyeret Topan Ginting.
Dalam persidangan ini di Pengadilan Tipikor Medan, Khamözaro Waruwu memimpin proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan pergeseran anggaran APBD 2024 serta aliran uang suap ke sejumlah pejabat Dinas PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
Hakim Khamözaro Waruwu secara tegas meminta keterangan saksi-saksi dan menyoroti peran pejabat termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
CFD di Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan 2026
-
Mudik Gratis 2026 Pegadaian Medan Dibuka, Ini Link, Rute dan Syaratnya
-
Promo Ramadan Telkomsel: Pasang Baru IndiHome Cuma Rp50 Ribu
-
Timun Suri Jadi Primadona Ramadan 2026 di Aceh Timur, Ini Manfaat Kesehatannya
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru, Cek Syarat Agar Proses Cepat