- Sebanyak 84 WNA ditindak di Aceh sepanjang Januari–Oktober 2025 atas pelanggaran administrasi dan pidana keimigrasian.
- Tiga WNA diproses hukum karena penyalahgunaan izin tinggal, sementara 81 lainnya dideportasi akibat pelanggaran administrasi.
- Kantor Imigrasi Banda Aceh mencatat penindakan terbanyak terhadap 38 warga negara asing selama periode tersebut.
SuaraSumut.id - Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 84 warga negara asing ditindak karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Aceh.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Dirjen Imigrasi Aceh Mohamad Agus Sofani mengatakan, warga negara asing itu ditindak karena melanggar administrasi dan tindak pidana keimigrasian.
"Dari 84 orang asing tersebut, tiga orang di antaranya ditindak karena melakukan tindak pidana keimigrasian. Sedangkan 81 orang lainnya melakukan pelanggaran administrasi," katanya, melansir Antara, Minggu 23 November 2025.
Terhadap tiga WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian diproses hingga ke pengadilan. Tindak pidana keimigrasian yang dilakukan berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara, terhadap 81 warga negara asing yang melanggar administrasi, dilakukan tindakan deportasi atau pemulangan ke negara asal. Pelanggaran administrasi warga negara asing tersebut di antaranya paspor masa berlaku mati, dan lainnya.
Penindakan tersebut dilakukan di enam kantor imigrasi di lingkungan Kantor Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Dari enam kantor imigrasi tersebut, penindakan terbanyak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh.
"Penindakan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh dilakukan terhadap 38 warga negara asing. Dari 38 orang tersebut, dua di antaranya ditindak secara hukum atau projustitia. Sedangkan 36 lainnya dipulangkan ke negara asal," ungkapnya.
Berikut, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang terhadap 23 warga asing. Penindakan dilakukan berupa pendeportasian. Penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa sebanyak enam orang.
"Kemudian, penindakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh sebanyak 10 orang serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe lima orang. Sedangkan penindakan di Kantor Imigrasi Kepala III Non-TPI Takengon satu orang," katanya.
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
Viral Warga Aceh Iuran Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Ke Mana Anggaran Ratusan Miliar?
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Perempuan Tega Habisi Ibu Kandung di Siantar
-
Penumpang Pesawat Bawa 101 Vape Narkoba Ditangkap di Kualanamu
-
Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki
-
Siswa Asal Sumut-Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel
-
15 Juta Warga Britania Raya Alami Gangguan Kesehatan Akibat Gelombang Panas