- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling harian untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
- Layanan beroperasi pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis berbeda sepanjang minggu.
- Pemohon wajib membawa dokumen seperti KTP, surat sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang berlaku.
SuaraSumut.id - Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik.
Mobil layanan keliling ini hadir setiap hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh warga. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat dan membawa persyaratan lengkap.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Medan 24-30 November 2025
Berdasarkan informasi dari Instagram Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling beroperasi di lima titik:
- Komplek MMTC (Khusus Minggu di depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka)
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan
- Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (Khusus Minggu di area Lapangan Merdeka)
- Komplek Asia Mega Mas (Khusus Sabtu di Plaza Millenium)
- Carefour Padang Bulan (Khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)
Jam pelayanan SIM Keliling ditetapkan mulai pukul 09.00–14.00 WIB.
Pastikan Anda datang sebelum jam tutup karena antrean biasanya meningkat menjelang siang. Datang lebih awal membantu proses pemeriksaan berkas menjadi lebih cepat.
Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat psikologi
- SIM lama yang masih dalam masa berlaku
Pastikan seluruh dokumen disiapkan sejak dari rumah agar Anda tidak perlu kembali lagi untuk melengkapi berkas.
Manfaat Menggunakan Layanan SIM Keliling
Layanan ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
- Mempercepat proses perpanjangan
- Menghindari antrean panjang di Satpas
- Lokasi strategis dan mudah diakses
- Hemat waktu dan biaya transportasi
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, serta syarat yang dibutuhkan, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa hambatan.
Berita Terkait
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
7 Tablet RAM 12 GB dengan Slot SIM Card Murah, Harga Mulai Rp900 Ribuan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya