- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling harian untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
- Layanan beroperasi pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis berbeda sepanjang minggu.
- Pemohon wajib membawa dokumen seperti KTP, surat sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang berlaku.
SuaraSumut.id - Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik.
Mobil layanan keliling ini hadir setiap hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh warga. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat dan membawa persyaratan lengkap.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Medan 24-30 November 2025
Berdasarkan informasi dari Instagram Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling beroperasi di lima titik:
- Komplek MMTC (Khusus Minggu di depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka)
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan
- Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (Khusus Minggu di area Lapangan Merdeka)
- Komplek Asia Mega Mas (Khusus Sabtu di Plaza Millenium)
- Carefour Padang Bulan (Khusus Sabtu di Plaza Medan Fair)
Jam pelayanan SIM Keliling ditetapkan mulai pukul 09.00–14.00 WIB.
Pastikan Anda datang sebelum jam tutup karena antrean biasanya meningkat menjelang siang. Datang lebih awal membantu proses pemeriksaan berkas menjadi lebih cepat.
Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat psikologi
- SIM lama yang masih dalam masa berlaku
Pastikan seluruh dokumen disiapkan sejak dari rumah agar Anda tidak perlu kembali lagi untuk melengkapi berkas.
Manfaat Menggunakan Layanan SIM Keliling
Layanan ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
- Mempercepat proses perpanjangan
- Menghindari antrean panjang di Satpas
- Lokasi strategis dan mudah diakses
- Hemat waktu dan biaya transportasi
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, serta syarat yang dibutuhkan, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa hambatan.
Berita Terkait
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
-
0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya
-
Bukan Sekadar Game! Lenovo Legion Jadi 'Senjata' Utama di F1 Sim Racing World Championship 2026
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi