- Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana.
- Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan.
- Kejadian pembunuhan terencana itu terjadi pada April 2025 di Medan Sunggal, Sumatera Utara.
SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa bapak dan anak, yakni
Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Medan).
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Zulfikar, melansir Antara, Rabu 17 Desember 2025.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPu Kejari Medan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.
Hakim menilai tidak ditemukan hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, sementara perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Tommy Eko Pradityo untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan korban Michael Frederik Pakpahan dibunuh pada April 2025 di wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
Pembunuhan dilakukan secara terencana dengan motif pencurian kendaraan yang digunakan korban sebagai sopir taksi online.
"Kedua terdakwa kemudian membuang jasad korban ke wilayah Kabupaten Langkat sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa hari kemudian," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
-
Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Motif Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan, Pelaku Punya Obsesi Seksual Menyimpang
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!