- Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana.
- Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan.
- Kejadian pembunuhan terencana itu terjadi pada April 2025 di Medan Sunggal, Sumatera Utara.
SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa bapak dan anak, yakni
Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Medan).
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Zulfikar, melansir Antara, Rabu 17 Desember 2025.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPu Kejari Medan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.
Hakim menilai tidak ditemukan hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, sementara perbuatan mereka dinilai sangat meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Tommy Eko Pradityo untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan korban Michael Frederik Pakpahan dibunuh pada April 2025 di wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
Pembunuhan dilakukan secara terencana dengan motif pencurian kendaraan yang digunakan korban sebagai sopir taksi online.
"Kedua terdakwa kemudian membuang jasad korban ke wilayah Kabupaten Langkat sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa hari kemudian," katanya.
Berita Terkait
-
Wanita di Grogol Tewas Dipalu di Kamar Kos, Polisi Tangkap Pelaku
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
-
Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persebaya Tantang PSMS demi Tiket Semifinal
-
Tak Hanya Melania, Anak Kelima Donald Trump Juga Hendak Dibunuh
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal
-
Anak Anggota DPRD Medan Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Belum Ditahan
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran