Suhardiman
Selasa, 23 Desember 2025 | 10:22 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Medan. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Layanan SIM Keliling Medan kembali tersedia untuk mempermudah perpanjangan SIM tanpa ke Satpas Polrestabes Medan.
  • Terdapat lima titik lokasi layanan Satlantas Polrestabes Medan yang beroperasi antara 22 hingga 28 Desember 2025.
  • Pemohon wajib membawa dokumen seperti fotokopi KTP, SIM lama, surat sehat, tes psikologi, dan biaya yang berlaku.

SuaraSumut.id - Layanan SIM Keliling Medan kembali dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas Polrestabes Medan.

Melalui layanan ini, pemohon cukup mendatangi lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan. Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan cepat selama persyaratan administrasi terpenuhi dan SIM lama masih dalam masa berlaku.

Daftar Lokasi SIM Keliling Medan

Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang beroperasi selama periode 22 hingga 28 Desember 2025. Lokasi-lokasi ini dipilih di area strategis agar mudah dijangkau masyarakat.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Kota Medan:

  • Komplek MMTC (Khusus hari Minggu, layanan dialihkan ke Lapangan Merdeka Medan)
  • Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
  • Carrefour Padang Bulan (Khusus hari Sabtu, lokasi berpindah ke Plaza Millenium)
  • Komplek Asia Mega Mas (Khusus hari Sabtu, layanan tersedia di Plaza Medan Fair)
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan

Perlu diperhatikan, lokasi-lokasi tersebut hanya berlaku dalam rentang tanggal yang telah ditentukan. Setelah periode berakhir, jadwal dan titik layanan akan mengalami penyesuaian.

Layanan SIM Keliling Medan beroperasi setiap hari dengan jam pelayanan pada pukul 09.00-14.00 WIB

Masyarakat dianjurkan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan harian, terutama di lokasi dengan tingkat kunjungan tinggi.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • SIM lama yang masih aktif (belum melewati masa berlaku)
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan
  • Surat hasil tes psikologi
  • Biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling guna menghindari penolakan atau keterlambatan layanan.

Tips Agar Perpanjangan SIM Lebih Cepat

  • Datang sebelum jam operasional dimulai
  • Gunakan pakaian rapi dan sopan
  • Pastikan masa berlaku SIM belum habis
  • Ikuti arahan petugas di lokasi layanan
  • Pantau Informasi Resmi Secara Berkala

Karena jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan untuk rutin memantau informasi resmi melalui akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan atau portal berita terpercaya.

Load More