- Harga emas Antam naik Rp3.000 per gram pada Jumat, 2 Januari 2026, harga buyback tercatat Rp2.363.000 per gram.
- Transaksi jual emas dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua ukuran.
- Penjualan kembali (buyback) emas senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22, 1,5% dengan NPWP.
SuaraSumut.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penguatan pada perdagangan Jumat, 2 Januari 2026. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas tercatat naik sebesar Rp3.000 dibandingkan hari sebelumnya Rp2.504.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga ikut mengalami penyesuaian. Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di level Rp2.363.000 per gram, naik seiring dengan penguatan harga emas global dan stabilitas permintaan domestik.
Masyarakat yang berencana melakukan transaksi emas batangan perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas batangan Antam dikenakan pajak, baik untuk ukuran kecil maupun besar, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi penjual tanpa NPWP
Pajak tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai buyback yang diterima konsumen, sehingga penting bagi pemilik emas untuk memperhitungkan nilai bersih yang akan diperoleh saat menjual kembali emas batangan.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.302.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.504.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.948.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.397.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.295.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.535.000.
- Harga emas 25 gram: Rp61.212.000.
- Harga emas 50 gram: Rp122.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp244.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp611.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.222.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.444.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Tips bagi Calon Investor Emas
Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Beli emas di tempat resmi untuk menjamin keaslian dan kemudahan buyback.
- Simpan bukti pembelian dan sertifikat emas dengan baik.
- Pertimbangkan tujuan investasi, apakah jangka pendek atau jangka panjang.
- Perhatikan aspek pajak agar perhitungan keuntungan lebih akurat.
Berita Terkait
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Jelang Idul Adha, Emas Antam Turun Harga Jadi Rp 2,79 Juta/Gram
-
Harga Emas Naik Tajam Pagi Ini! Cek Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24
-
Aset Emas Dijual Massal, Harganya Terancam Turun?
-
Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku
-
Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
-
Punya Lahan Dekat Kampus? Ini Cara Ubah Jadi Mesin Cuan dari Bisnis Kos-Kosan