- Harga emas Antam naik Rp3.000 per gram pada Jumat, 2 Januari 2026, harga buyback tercatat Rp2.363.000 per gram.
- Transaksi jual emas dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua ukuran.
- Penjualan kembali (buyback) emas senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22, 1,5% dengan NPWP.
SuaraSumut.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penguatan pada perdagangan Jumat, 2 Januari 2026. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas tercatat naik sebesar Rp3.000 dibandingkan hari sebelumnya Rp2.504.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga ikut mengalami penyesuaian. Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di level Rp2.363.000 per gram, naik seiring dengan penguatan harga emas global dan stabilitas permintaan domestik.
Masyarakat yang berencana melakukan transaksi emas batangan perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas batangan Antam dikenakan pajak, baik untuk ukuran kecil maupun besar, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi penjual tanpa NPWP
Pajak tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai buyback yang diterima konsumen, sehingga penting bagi pemilik emas untuk memperhitungkan nilai bersih yang akan diperoleh saat menjual kembali emas batangan.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.302.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.504.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.948.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.397.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.295.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.535.000.
- Harga emas 25 gram: Rp61.212.000.
- Harga emas 50 gram: Rp122.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp244.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp611.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.222.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.444.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Tips bagi Calon Investor Emas
Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Beli emas di tempat resmi untuk menjamin keaslian dan kemudahan buyback.
- Simpan bukti pembelian dan sertifikat emas dengan baik.
- Pertimbangkan tujuan investasi, apakah jangka pendek atau jangka panjang.
- Perhatikan aspek pajak agar perhitungan keuntungan lebih akurat.
Berita Terkait
-
Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.574.000/Gram
-
Nonton Konser Sekalian Investasi, ATM Emas Hadir di Snada Indonesia 2026
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Mulai Naik Jadi Rp2.594.000/Gram
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp2,7 Juta Pekan Ini? Ini Analisis Lengkapnya
-
Danau Semayang Mengering, Warga Berburu Emas
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
-
Hujan Deras Picu Banjir di Binjai dan Langkat, Ribuan Warga Terdampak
-
Bareskrim Polri-Polrestabes Medan Gerebek THM, Vape Narkoba Disita
-
PLTU Sumut-1 Bisa Bebani Negara Rp4,8 Triliun, Energi Bersih Terbarukan Jadi Solusi?
-
Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya