- Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 5 kg sabu antarprovinsi di Langkat pada 1 Januari 2026.
- Satu kurir berinisial MU (49) asal Aceh Utara diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera.
- Sabu tersebut sedianya akan dibawa ke Pekanbaru dengan imbalan Rp20 juta berdasarkan perintah seseorang.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis, 1 Januari 2026.
Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga kurir berinisial MU (49), warga Aceh Utara, diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh–Sumut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil L300 BK 1931 RF sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut. Pemeriksaan pun dilakukan dan petugas menemukan 5 kilogram sabu di dalam tas sandang yang dibawa MU.
“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah PON yang berada di wilayah Aceh Utara. Ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp20 juta.
"Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif," jelasnya.
MU dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi