- JPU Kejari Belawan menuntut empat terdakwa kasus 100 kilogram sabu dengan pidana mati di PN Medan pada 6 Januari 2026.
- Empat terdakwa tersebut meliputi bandar (Zulkifli), pengendali (Cut Salmia Ali), dan dua kurir (Sudiharto dan Kamalia).
- Penangkapan dilakukan bertahap di Medan, Banten, menyita total narkotika tersebut setelah pengembangan kasus antar provinsi.
SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus peredaran 100 kilogram sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, Sumatera Utara. Keempat terdakwa adalah Zulkifli warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar, lalu Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali.
Kemudian, pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Daniel Surya Partogi Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, melansir Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/1) dengan agenda pledoi,” ujarnya.
JPU Daniel dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika antar provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Cut Salmia Ali ditangkap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.
“Dari hasil pengembangan, polisi menyita 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Zulkifli setelah diketahui mengendalikan pergerakan sabu tersebut. Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Medan Selayang, petugas kembali menyita 39 kilogram sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Cut mengaku sabu-sabu tersebut milik M. Nidar (DPO) dan dirinya diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta.
Terdakwa Cut juga mengaku menyuruh terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta,” jelas Daniel.
“Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan menangkap terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten, serta menyita barang bukti 28 kilogram sabu-sabu,” kata Daniel.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di Sumut Tambah Kuat
-
Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar
-
Jejak 2 Ahli Kimia Asal China di Balik Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh, Datang Khusus Jadi 'Koki' Kristal
-
Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 11 Tersangka Ditangkap dan 500 Kg Sabu Disita
-
Larang Vape karena Jadi Pintu Masuk Narkoba, Kapolri: Ganja yang Wanginya Khas Pun Bisa Disamarkan!
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit
-
Ribuan Talenta Muda Berpeluang Bangun Karier Lewat Program Magang Nasional BRI