Suhardiman
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:57 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
  • JPU Kejari Belawan menuntut empat terdakwa kasus 100 kilogram sabu dengan pidana mati di PN Medan pada 6 Januari 2026.
  • Empat terdakwa tersebut meliputi bandar (Zulkifli), pengendali (Cut Salmia Ali), dan dua kurir (Sudiharto dan Kamalia).
  • Penangkapan dilakukan bertahap di Medan, Banten, menyita total narkotika tersebut setelah pengembangan kasus antar provinsi.

SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus peredaran 100 kilogram sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, Sumatera Utara. Keempat terdakwa adalah Zulkifli warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar, lalu Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali.

Kemudian, pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Daniel Surya Partogi Aritonang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, melansir Antara, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/1) dengan agenda pledoi,” ujarnya.

JPU Daniel dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika antar provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Cut Salmia Ali ditangkap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.

“Dari hasil pengembangan, polisi menyita 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Zulkifli setelah diketahui mengendalikan pergerakan sabu tersebut. Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Medan Selayang, petugas kembali menyita 39 kilogram sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Cut mengaku sabu-sabu tersebut milik M. Nidar (DPO) dan dirinya diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta.

Terdakwa Cut juga mengaku menyuruh terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta,” jelas Daniel.

“Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan menangkap terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten, serta menyita barang bukti 28 kilogram sabu-sabu,” kata Daniel.

Load More