Suhardiman
Selasa, 06 Januari 2026 | 15:57 WIB
Ilustrasi UMP Aceh 2026. (freepik)
Baca 10 detik
  • UMP Aceh 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552 setelah naik Rp246 ribu berlaku 1 Januari 2026.
  • Kenaikan UMP 6,7% ini ditetapkan Gubernur Muzakir Manaf berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh.
  • Keputusan kenaikan mempertimbangkan dampak luas bencana banjir dan tanah longsor di 18 kabupaten/kota.

SuaraSumut.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan Rp246 ribu dibandingkan tahun lalu. UMP baru tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan keputusan terkait penetapan UMP Aceh tahun 2026 dan Upah Minumum Sektoral Aceh tahun 2026.

Dalam keputusan itu, UMP Aceh naik sebesar 6,7 persen dari tahun 2025. Sehingga, UMP Aceh 2026 menjadi Rp3.932.552.

Kenaikan ini berdasarkan pertimbangan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.

Berdasarkan nilai indeks tertentu, kenaikan UMP Aceh ini turut dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9.

Sehingga, perwakilan pemerintah Aceh dalam pleno tersebut sepakat pada nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan saat ini Aceh sedang dalam kondisi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota.

"Upah minimum provinsi maupun sektoral (UMSP) ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026," katanya, Selasa, 6 Januari 2026. [Antara]

Load More