- Seorang pria berinisial NF (42) ditangkap di Bandara SIM membawa 1,9 kg sabu menuju Jakarta pada 25 Desember 2025.
- NF mengaku mendapatkan sabu dari Muslim di Pidie dan direncanakan mendapat upah Rp40 juta untuk pengiriman kali ini.
- Tersangka sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar ke daerah lain sebelum penangkapan ini.
SuaraSumut.id - Seorang pria asal Pidie, Aceh, berinisial NF (42) diamankan petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu.
Kasus ini terungkap saat petugas memeriksa barang bawaan NF yang hendak terbang ke Jakarta, pada Kamis, 25 Desember 2025.
Petugas menemukan bungkusan mencurigakan di koper milik NF. Setelah dibuka ternyata isinya narkotika jenis sabu. Demikian dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Mengaku kalau barang tersebut dari seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie," katanya, melansir Antara, Rabu, 14 Januari 2026.
Andi mengatakan NF memperoleh sabu dari rekan yang biasa dipanggil Si Wan, di pinggiran jalan kawasan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara pada 23 Desember 2025 .
"Kemudian disuruh untuk bawa ke tujuan Jakarta, dia diupah Rp40 juta, namun belum dibayarkan," ujarnya.
NF juga mengakui sudah tiga kali menyelundupkan narkotika ke luar daerah sejak beberapa waktu lalu dari lokasi berbeda.
Ia pernah menyelundupkan 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau ke Mataram, Nusa Tenggara Barat atas suruhan Muhammad Rizky (nama panggilan) dan diupah Rp40 juta.
Kemudian, pernah menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu dari Batam menuju ke Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim, dan menerima upah sebesar Rp20 juta.
Lalu, tersangka juga pernah membawa dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau menuju ke Mataram juga atas suruhan Muslim dengan upah lebih besar yakni Rp50 juta.
"Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebutkan itu masuk DPO, dan sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga," katanya.
Berita Terkait
-
2 Pemadat Ditangkap Polisi saat Asik Nikmati Sabu di Gubuk Kampung Boncos Palmerah
-
Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui
-
Bibit Siklon 91B Picu Ancaman Banjir dan Longsor, BNPB Beri Imbauan Waspada
-
Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin
-
Berkedok Bengkel di Pidie, Jaringan Clandestine Lab Racik Sabu 'Blue Ice' Berkualitas Super
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC