- Warga India, Sukhchain Singh, dituntut JPU PN Medan 2,5 tahun penjara karena tinggal ilegal dan memakai identitas palsu.
- Terdakwa terbukti melanggar UU Keimigrasian, dan hakim menyatakan hukuman harus dijalani sebelum deportasi ke India.
- Penangkapan terjadi pada 28 Juni 2025 di Medan berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara India Sukhchain Singh alias Soni Multipani dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan identitas kependudukan palsu.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani dengan pidana penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," kata JPU Muhammad Rizqi Darmawan, melansir Antara, Jumat, 23 Januari 2026.
Selain hukuman penjara, Sukhchain juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.
Rizqi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, terdakwa memohon maaf dan meminta agar dipulangkan ke negaranya.
"Saya minta maaf dan ingin kembali ke India," ujar terdakwa.
Menanggapi hal itu, hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap harus menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebelum dilakukan deportasi.
“Hukuman harus dijalani terlebih dahulu, setelah itu baru dapat dideportasi,” ujar Pinta Uli.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (29/1) dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," kata Pinta.
JPU Rizqi dalam surat dakwaan, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WNA di kawasan Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kecamatan Medan Amplas.
"Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan kemudian melakukan pengecekan pada 28 Juni 2025 dan menemukan terdakwa di lokasi tersebut," kata dia.
Saat pemeriksaan, lanjut JPU, terdakwa mengakui sebagai warga negara India. Status kewarganegaraannya diperkuat dengan surat keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta Emergency Certificate yang masa berlakunya telah habis sejak 2015.
Terdakwa juga mengaku masuk ke Indonesia pada Desember 2022 melalui jalur laut dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan tanpa visa dan izin tinggal.
Namun, saat pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Soni Multipani yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bandung.
Berita Terkait
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV
-
Mino WINNER Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Pelanggaran Wajib Militer
-
Nam Tae Hyun Resmi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Sidang Perdana Kasus DUI
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran