- Warga India, Sukhchain Singh, dituntut JPU PN Medan 2,5 tahun penjara karena tinggal ilegal dan memakai identitas palsu.
- Terdakwa terbukti melanggar UU Keimigrasian, dan hakim menyatakan hukuman harus dijalani sebelum deportasi ke India.
- Penangkapan terjadi pada 28 Juni 2025 di Medan berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara India Sukhchain Singh alias Soni Multipani dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan identitas kependudukan palsu.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani dengan pidana penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," kata JPU Muhammad Rizqi Darmawan, melansir Antara, Jumat, 23 Januari 2026.
Selain hukuman penjara, Sukhchain juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.
Rizqi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, terdakwa memohon maaf dan meminta agar dipulangkan ke negaranya.
"Saya minta maaf dan ingin kembali ke India," ujar terdakwa.
Menanggapi hal itu, hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap harus menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebelum dilakukan deportasi.
“Hukuman harus dijalani terlebih dahulu, setelah itu baru dapat dideportasi,” ujar Pinta Uli.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (29/1) dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," kata Pinta.
JPU Rizqi dalam surat dakwaan, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WNA di kawasan Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kecamatan Medan Amplas.
"Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan kemudian melakukan pengecekan pada 28 Juni 2025 dan menemukan terdakwa di lokasi tersebut," kata dia.
Saat pemeriksaan, lanjut JPU, terdakwa mengakui sebagai warga negara India. Status kewarganegaraannya diperkuat dengan surat keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta Emergency Certificate yang masa berlakunya telah habis sejak 2015.
Terdakwa juga mengaku masuk ke Indonesia pada Desember 2022 melalui jalur laut dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan tanpa visa dan izin tinggal.
Namun, saat pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Soni Multipani yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bandung.
Berita Terkait
-
Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Ulasan Sunshine Women's Choir: Kisah Pengorbanan Ibu yang Menyentuh Hati
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat
-
Kunjungi SRMP Medan, Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ubah Masa Depan Anak
-
Lengkap Doa Awal Tahun Baru 1 Muharram 1448 H, Arab, Latin, dan Artinya
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia