- Warga India, Sukhchain Singh, dituntut JPU PN Medan 2,5 tahun penjara karena tinggal ilegal dan memakai identitas palsu.
- Terdakwa terbukti melanggar UU Keimigrasian, dan hakim menyatakan hukuman harus dijalani sebelum deportasi ke India.
- Penangkapan terjadi pada 28 Juni 2025 di Medan berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut.
SuaraSumut.id - Seorang warga negara India Sukhchain Singh alias Soni Multipani dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan identitas kependudukan palsu.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani dengan pidana penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," kata JPU Muhammad Rizqi Darmawan, melansir Antara, Jumat, 23 Januari 2026.
Selain hukuman penjara, Sukhchain juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.
Rizqi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, terdakwa memohon maaf dan meminta agar dipulangkan ke negaranya.
"Saya minta maaf dan ingin kembali ke India," ujar terdakwa.
Menanggapi hal itu, hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap harus menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebelum dilakukan deportasi.
“Hukuman harus dijalani terlebih dahulu, setelah itu baru dapat dideportasi,” ujar Pinta Uli.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (29/1) dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," kata Pinta.
JPU Rizqi dalam surat dakwaan, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan seorang WNA di kawasan Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kecamatan Medan Amplas.
"Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan kemudian melakukan pengecekan pada 28 Juni 2025 dan menemukan terdakwa di lokasi tersebut," kata dia.
Saat pemeriksaan, lanjut JPU, terdakwa mengakui sebagai warga negara India. Status kewarganegaraannya diperkuat dengan surat keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta Emergency Certificate yang masa berlakunya telah habis sejak 2015.
Terdakwa juga mengaku masuk ke Indonesia pada Desember 2022 melalui jalur laut dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan tanpa visa dan izin tinggal.
Namun, saat pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Soni Multipani yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bandung.
Berita Terkait
-
Derita Lahir di Balik Jeruji: Film Invisible Hopes Jadi Pengingat di Momen International Womens Day
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Fariz RM Ternyata Diam-Diam Sudah Bebas, Siap Gelar Acara Musik
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter