Suhardiman
Jum'at, 23 Januari 2026 | 11:22 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
  • Warga India, Sukhchain Singh, dituntut JPU PN Medan 2,5 tahun penjara karena tinggal ilegal dan memakai identitas palsu.
  • Terdakwa terbukti melanggar UU Keimigrasian, dan hakim menyatakan hukuman harus dijalani sebelum deportasi ke India.
  • Penangkapan terjadi pada 28 Juni 2025 di Medan berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut.

Setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Atas temuan tersebut, terdakwa kemudian diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rizqi.

Load More