Suhardiman
Selasa, 27 Januari 2026 | 12:10 WIB
ilustrasi emas (freepik/wirestock)
Baca 10 detik
  • MAA Aceh Barat merekomendasikan standar mahar pernikahan lima mayam emas (3,3 gram) setelah musyawarah akhir 2025.
  • Ketua MMA Aceh Barat menyatakan standar ini merujuk pada kemampuan finansial calon mempelai pria saat ini.
  • Standardisasi lima mayam emas ini sejalan dengan kenaikan signifikan harga jual emas per mayam di Aceh.

SuaraSumut.id - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat, merekomendasikan mahar pernikahan sebesar lima mayam (3,3 gram/mayam) emas, sebagai acuan bagi masyarakat untuk menerapkan mahar. Rekomendasi ini lahir dari musyawarah yang digelar akhir tahun 2025.

“Sesuai hasil musyawarah, standar mahar di Aceh Barat saat ini lima mayam emas. Standar ini merujuk kemampuan calon suami nantinya,” kata Ketua MMA Kabupaten Aceh Barat Tgk Mawardi Nyak Man, melansir Antara, Selasa, 27 Januari 2026.

Standardisasi lima mayam emas seiring meningkatnya harga jual emas dunia, dan kini per mayam emas di Aceh berada di atas Rp8 juta/mayam.

Dalam tradisi pernikahan di Aceh, setiap mempelai pria wajib menyertakan perhiasan emas sebagai salah satu syarat akan meminang seorang wanita sebelum melangsungkan pernikahan. Tradisi emas permayam tersebut selama ini telah menjadi rujukan budaya masyarakat di sebagian besar wilayah Aceh.

Bagi masyarakat yang memiliki kelebihan ekonomi, maka dapat menyesuaikan kesepakatan antara kedua belah pihak, sesuai dengan kemampuan pria.

“Apakah rekomendasi ini nantinya jadi peraturan bupati, kita serahkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” katanya.

Load More