-
- Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatan Camat Medan Maimun karena diduga menyalahgunakan KKPD Rp1,2 miliar.
- KKPD adalah kartu kredit untuk pembayaran belanja daerah yang dibebankan pada APBD sesuai Permendagri No 79 Tahun 2022.
- Dana KKPD tersebut diakui digunakan untuk judi online, membayar utang, dan kebutuhan pribadi.
SuaraSumut.id - Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatan Camat Medan Maimun karena diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk judi online (judol) dan kepentingan pribadi lainnya.
Lantas, apa sebenarnya KKPD yang disalahgunakan Almuqarrom? Berikut ulasannya.
Dilansir dari laman BNI, Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Permendagri No 79 Tahun 2022 menjadi landasan hukum penggunaan KKPD. Permendagri ini juga menjadi petunjuk teknis KKPD dalam pelaksanaan APBD, yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi transaksi non-tunai. KKPD memungkinkan SKPD membayar belanja barang/jasa dan modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dengan meminimalisir transaksi tunai.
Penggunaan Kartu Kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Sebagai bentuk dukungan moderinisasi transaksi Pemerintah peran Bank Umum Milik Negara bersinergi melakukan pengembangan pembayaran secara cashless, pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai dengan jaringan merchant yang sangat luas mencapai 19 juta merchant tersebar diseluruh Indonesia menggunakan standar code QR Nasional (QRIS).
Sebelumnya, Almuqarrom telah dicopot dari jabatannya karena diduga menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online (judol).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap Camat Medan Maimun, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan Subhan Fajri, kepada wartawan, Selasa, 27 Januari 2026 kemarin.
Subhan mengatakan, Almuqarrom mengaku menggunakan uang tersebut untuk judi online hingga keperluan lainnya.
Berdasarkan pengakuan uang itu digunakan untuk judi online, bayar utang, sewa rumah, dan keperluan pribadi lainnya. Salah satunya judi online. Selain itu, digunakan membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari," ujarnya.
Plt Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, menambahkan, surat pencopotan telah diterima per tanggal 22 Januari, dan sejak saat itu Almuqarrom sudah tidak terlihat berkantor.
Berita Terkait
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
-
Saatnya Wujudkan Rumah, Mobil & Liburan Impian Anda lewat BRI Consumer Expo Jakarta 2026
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap