- Kejagung memanggil Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kasi Pidsus pada 26 Januari 2026 untuk pemeriksaan.
- Rio Aditya Arifiansyah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang oleh Kejati Sumut.
- Penunjukan Plh ini bertujuan menjaga kesinambungan tugas Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama proses pemeriksaan.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Agung memanggil Kepala Kejari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kasi Pidsus Hendra Busrian pada 26 Januari 2026. Sampai saat ini keduanya masih berada di Jakarta.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumut, Rio Aditya Arifiansyah pun ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Plh Kajari Deli Serdang. Hal ini berdasarkan penunjukan dari Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.
"Mulai Senin kemarin sudah ditunjuk Plh Kajari Deli Serdang," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, melansir Antara, Kamis, 29 Januari 2026.
Penunjukan Plh Kajari dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara serta memastikan seluruh tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Deli Serdang tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga membenarkan adanya pemanggilan Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus. Namun, ia menepis informasi yang yang menyebut keduanya diamankan.
"Informasinya bukan diamankan, melainkan dipanggil oleh pihak Kejagung," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak Kejati Sumut belum mengetahui secara pasti perkara atau alasan yang menjadi dasar pemanggilan tersebut.
"Untuk pemanggilan itu, kami belum mengetahui secara pasti apa penyebabnya," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penunjukan pelaksana harian kepala kejaksaan negeri merupakan langkah administratif yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi di masing-masing daerah guna menjaga kesinambungan organisasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, pejabat yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan tugasnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Diketahui, Revanda Sitepu sebelumnya dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada 21 Juli 2025. Ia menggantikan Mochammad Jeffry yang dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan
-
KAI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Optimalisasi Aset dan Layanan Kereta
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret