- Kejagung memanggil Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kasi Pidsus pada 26 Januari 2026 untuk pemeriksaan.
- Rio Aditya Arifiansyah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang oleh Kejati Sumut.
- Penunjukan Plh ini bertujuan menjaga kesinambungan tugas Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama proses pemeriksaan.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Agung memanggil Kepala Kejari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kasi Pidsus Hendra Busrian pada 26 Januari 2026. Sampai saat ini keduanya masih berada di Jakarta.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumut, Rio Aditya Arifiansyah pun ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Plh Kajari Deli Serdang. Hal ini berdasarkan penunjukan dari Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.
"Mulai Senin kemarin sudah ditunjuk Plh Kajari Deli Serdang," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, melansir Antara, Kamis, 29 Januari 2026.
Penunjukan Plh Kajari dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara serta memastikan seluruh tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Deli Serdang tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga membenarkan adanya pemanggilan Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus. Namun, ia menepis informasi yang yang menyebut keduanya diamankan.
"Informasinya bukan diamankan, melainkan dipanggil oleh pihak Kejagung," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak Kejati Sumut belum mengetahui secara pasti perkara atau alasan yang menjadi dasar pemanggilan tersebut.
"Untuk pemanggilan itu, kami belum mengetahui secara pasti apa penyebabnya," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penunjukan pelaksana harian kepala kejaksaan negeri merupakan langkah administratif yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi di masing-masing daerah guna menjaga kesinambungan organisasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, pejabat yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan tugasnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Diketahui, Revanda Sitepu sebelumnya dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada 21 Juli 2025. Ia menggantikan Mochammad Jeffry yang dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran
-
Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara
-
Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus dan Satgas PKH, Jaksa Agung Minta Jangan Tebang Pilih
-
Terkuak, Alasan Kejagung Keluarkan Sprindik TPPU Keempat di Kasus Febrie Adriansyah
-
Dipanggil Penyidik Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Belum Muncul di Gedung Bundar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap