- Kejagung memanggil Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kasi Pidsus pada 26 Januari 2026 untuk pemeriksaan.
- Rio Aditya Arifiansyah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang oleh Kejati Sumut.
- Penunjukan Plh ini bertujuan menjaga kesinambungan tugas Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama proses pemeriksaan.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Agung memanggil Kepala Kejari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kasi Pidsus Hendra Busrian pada 26 Januari 2026. Sampai saat ini keduanya masih berada di Jakarta.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumut, Rio Aditya Arifiansyah pun ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Plh Kajari Deli Serdang. Hal ini berdasarkan penunjukan dari Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.
"Mulai Senin kemarin sudah ditunjuk Plh Kajari Deli Serdang," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, melansir Antara, Kamis, 29 Januari 2026.
Penunjukan Plh Kajari dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara serta memastikan seluruh tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Deli Serdang tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga membenarkan adanya pemanggilan Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus. Namun, ia menepis informasi yang yang menyebut keduanya diamankan.
"Informasinya bukan diamankan, melainkan dipanggil oleh pihak Kejagung," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihak Kejati Sumut belum mengetahui secara pasti perkara atau alasan yang menjadi dasar pemanggilan tersebut.
"Untuk pemanggilan itu, kami belum mengetahui secara pasti apa penyebabnya," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penunjukan pelaksana harian kepala kejaksaan negeri merupakan langkah administratif yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi di masing-masing daerah guna menjaga kesinambungan organisasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, pejabat yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan tugasnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Diketahui, Revanda Sitepu sebelumnya dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada 21 Juli 2025. Ia menggantikan Mochammad Jeffry yang dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Polisi Segera Panggil Pegawai Kejagung Febrio Adiono Terkait Kematian Sutrimo
-
Penyidik Periksa 3 Pegawai ESDM di Kasus Korupsi Nikel PT CNI
-
Dirut PT Migas Kota Bekasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Pertamina EP Rp2 Triliun
-
Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?
-
Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba
-
7 Makanan-Minuman yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Bikin Susah Terlelap
-
6 Penyebab Tagihan Paylater Membengkak, Nomor 5 Sering Bikin Terjebak
-
Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran
-
Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga