- Pendaftaran SIM baru dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mempermudah proses administrasi.
- Proses pendaftaran online meliputi pengisian data, pembayaran non-tunai, dan ujian teori; namun, ujian praktik tetap tatap muka di Satpas.
- Syarat administrasi mencakup KTP asli, foto, tes kesehatan/psikologi, dan biaya penerbitan SIM bervariasi sesuai jenisnya.
SuaraSumut.id - Di era digital seperti sekarang, daftar bikin SIM baru sudah bisa dilakukan secara online. Inovasi ini dihadirkan oleh Korlantas Polri melalui aplikasi Digital Korlantas, yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antre lama di kantor Satpas.
Namun perlu dipahami, pendaftaran SIM online tidak sepenuhnya menggantikan proses tatap muka. Beberapa tahapan seperti ujian praktik dan pengambilan SIM tetap harus dilakukan secara langsung. Meski begitu, sistem online ini sangat membantu karena mempercepat proses awal dan meminimalkan waktu tunggu.
Apa Itu Layanan Daftar SIM Online?
Layanan daftar SIM online adalah fasilitas digital yang memungkinkan pemohon melakukan pendaftaran dan ujian teori SIM secara daring. Layanan ini resmi dan dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Dengan sistem ini, pemohon bisa:
- Mengisi data secara mandiri
- Melakukan pembayaran non-tunai
- Mengikuti ujian teori dari mana saja
Cara Daftar Bikin SIM Baru Secara Online
Berikut langkah-langkah cara daftar SIM online terbaru yang wajib diketahui:
Unduh aplikasi Digital Korlantas
Lakukan registrasi dan verifikasi data menggunakan NIK sesuai KTP.
Pilih menu SIM dan pendaftaran SIM baru
Isi formulir digital dengan data yang lengkap dan benar.
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran
Pembayaran dilakukan secara online melalui kanal yang tersedia.
Ikuti ujian teori SIM online
Jika dinyatakan lulus, Anda dapat memilih jadwal dan lokasi Satpas untuk ujian praktik.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Mutasi SIM Antar Daerah jika Pindah Domisili KTP? Ini Syaratnya
-
Apakah SIM B1 Boleh Bawa Mobil Pribadi? Ini Aturannya
-
Perpanjang SIM Berapa Hari Sebelum Habis? Ini Ketentuannya agar Tidak Terlambat
-
Apakah SIM Telat Diperpanjang Satu Hari Masih Bisa Diselamatkan atau Wajib Buat Baru?
-
Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM A dan SIM C 2026?
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap
-
Siapkan Masa Depan Anak, BRI Prioritas Hadirkan Privilege Eksklusif di Sequoia School
-
Jelang Laga Besok, Pelatih PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persiraja
-
Ayah di Aceh Besar Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak MIN hingga SMP
-
Nelayan Sergai Disambar Petir di Tengah Laut, 2 Tewas