Suhardiman
Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:55 WIB
Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pendaftaran SIM baru dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mempermudah proses administrasi.
  • Proses pendaftaran online meliputi pengisian data, pembayaran non-tunai, dan ujian teori; namun, ujian praktik tetap tatap muka di Satpas.
  • Syarat administrasi mencakup KTP asli, foto, tes kesehatan/psikologi, dan biaya penerbitan SIM bervariasi sesuai jenisnya.

Datang ke Satpas untuk ujian praktik

Pastikan membawa dokumen asli yang dibutuhkan.

Catatan penting: Pastikan koneksi internet stabil saat mengikuti ujian teori agar proses berjalan lancar.

Syarat Usia Pembuatan SIM Baru

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi batas usia minimal, yaitu:

  • SIM A, SIM C, SIM D: minimal 17 tahun
  • SIM B1: minimal 20 tahun
  • SIM B2: minimal 21 tahun

Persyaratan Administrasi Bikin SIM Baru

Selain usia, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan berikut:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Fotokopi dan asli KTP
  • Pas foto
  • Hasil tes kesehatan
  • Hasil tes psikologi
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
  • Sertifikat mengemudi
  • Lulus ujian teori, praktik, dan simulator

Biaya Bikin SIM Baru Terbaru

Biaya penerbitan SIM telah diatur secara resmi dan berbeda berdasarkan jenis SIM:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp120.000
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000
  • SIM D, SIM D I: Rp50.000

Selain biaya penerbitan, terdapat biaya tambahan:

  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi di Satpas: Rp100.000
  • Tes psikologi online: Rp77.500
  • Asuransi: Rp50.000 per penerbitan

Layanan daftar bikin SIM baru online adalah solusi praktis dan efisien bagi masyarakat. Meski belum sepenuhnya digital, sistem ini terbukti mampu menghemat waktu dan meningkatkan transparansi proses. Dengan memahami cara daftar, syarat, dan biaya, Anda bisa mempersiapkan diri lebih matang sebelum datang ke Satpas.

Load More