- Pendaftaran SIM baru dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mempermudah proses administrasi.
- Proses pendaftaran online meliputi pengisian data, pembayaran non-tunai, dan ujian teori; namun, ujian praktik tetap tatap muka di Satpas.
- Syarat administrasi mencakup KTP asli, foto, tes kesehatan/psikologi, dan biaya penerbitan SIM bervariasi sesuai jenisnya.
Datang ke Satpas untuk ujian praktik
Pastikan membawa dokumen asli yang dibutuhkan.
Catatan penting: Pastikan koneksi internet stabil saat mengikuti ujian teori agar proses berjalan lancar.
Syarat Usia Pembuatan SIM Baru
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi batas usia minimal, yaitu:
- SIM A, SIM C, SIM D: minimal 17 tahun
- SIM B1: minimal 20 tahun
- SIM B2: minimal 21 tahun
Persyaratan Administrasi Bikin SIM Baru
Selain usia, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi dan asli KTP
- Pas foto
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Sertifikat mengemudi
- Lulus ujian teori, praktik, dan simulator
Biaya Bikin SIM Baru Terbaru
Biaya penerbitan SIM telah diatur secara resmi dan berbeda berdasarkan jenis SIM:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp120.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000
- SIM D, SIM D I: Rp50.000
Selain biaya penerbitan, terdapat biaya tambahan:
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi di Satpas: Rp100.000
- Tes psikologi online: Rp77.500
- Asuransi: Rp50.000 per penerbitan
Layanan daftar bikin SIM baru online adalah solusi praktis dan efisien bagi masyarakat. Meski belum sepenuhnya digital, sistem ini terbukti mampu menghemat waktu dan meningkatkan transparansi proses. Dengan memahami cara daftar, syarat, dan biaya, Anda bisa mempersiapkan diri lebih matang sebelum datang ke Satpas.
Berita Terkait
-
Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya
-
Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap