- Pendaftaran SIM baru dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mempermudah proses administrasi.
- Proses pendaftaran online meliputi pengisian data, pembayaran non-tunai, dan ujian teori; namun, ujian praktik tetap tatap muka di Satpas.
- Syarat administrasi mencakup KTP asli, foto, tes kesehatan/psikologi, dan biaya penerbitan SIM bervariasi sesuai jenisnya.
Datang ke Satpas untuk ujian praktik
Pastikan membawa dokumen asli yang dibutuhkan.
Catatan penting: Pastikan koneksi internet stabil saat mengikuti ujian teori agar proses berjalan lancar.
Syarat Usia Pembuatan SIM Baru
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi batas usia minimal, yaitu:
- SIM A, SIM C, SIM D: minimal 17 tahun
- SIM B1: minimal 20 tahun
- SIM B2: minimal 21 tahun
Persyaratan Administrasi Bikin SIM Baru
Selain usia, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi dan asli KTP
- Pas foto
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Sertifikat mengemudi
- Lulus ujian teori, praktik, dan simulator
Biaya Bikin SIM Baru Terbaru
Biaya penerbitan SIM telah diatur secara resmi dan berbeda berdasarkan jenis SIM:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp120.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000
- SIM D, SIM D I: Rp50.000
Selain biaya penerbitan, terdapat biaya tambahan:
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi di Satpas: Rp100.000
- Tes psikologi online: Rp77.500
- Asuransi: Rp50.000 per penerbitan
Layanan daftar bikin SIM baru online adalah solusi praktis dan efisien bagi masyarakat. Meski belum sepenuhnya digital, sistem ini terbukti mampu menghemat waktu dan meningkatkan transparansi proses. Dengan memahami cara daftar, syarat, dan biaya, Anda bisa mempersiapkan diri lebih matang sebelum datang ke Satpas.
Berita Terkait
-
Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai
-
Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM, Tak Perlu Repot Beli Kartu Fisik
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
4 Tablet SIM Card Murah untuk Kerja dan Hiburan, Internetan Lancar Tanpa Bergantung Wi-Fi
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Sejoli di Medan Diciduk Edarkan Pod Getar asal Malaysia, Disembunyikan di Jam Dinding
-
2 Pegawai SPPG di Tulungagung Pakai Sabu, Satu Direhabilitasi-Satu Diproses Hukum
-
Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Masih Sah? Ini Penjelasan Bank Indonesia
-
Serunya Pestapora 2026, Makin Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
-
Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP