- Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari, dimulai 29 Januari 2026.
- Prioritas masa transisi meliputi koordinasi lintas sektor, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, dan menjaga operasional Tol Sibanceh.
- Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB.
SuaraSumut.id - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tidak memperpanjang lagi masa tanggap darurat penanganan bencana banjir dan longsor. Aceh kini masuk tahap pemulihan.
"Status transisi darurat ke pemulihan bencana Aceh selama 90 hari kedepan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026," kata Muzakir Manaf, melansir Antara, Jumat, 30 Januari 2026.
Putusan ini berdasarkan hasil mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim BPBA, secara khusus Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.
Dalam keputusannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan beberapa hal yang krusial selama masa transisi.
Prioritas utama, mencakup keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.
Selain aspek sosial, Mualem turut menekankan pentingnya kelancaran logistik dengan memastikan Jalan Tol Sibanceh (Sigli - Banda Aceh ) Seksi 1 ruas Padang Tiji - Seulimum agar tetap beroperasi secara fungsional untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan.
Kemudian, pemberlakuan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan rehab-rekon pascabencana berjalan baik di Aceh.
Fase ini harus dibarengi dengan untuk mengoptimalkan sumber daya, dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
Ia juga ingin memastikan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat rampung sesuai target yang ditetapkan yaitu awal Februari mendatang, sehingga bisa diserahkan secepatnya kepada BNPB.
“Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026," katanya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi
-
Indonesia Pamer Kesuksesan Perdamaian Aceh dan Maluku di Markas PBB
-
Bukan Buat Perang, Ini Alasan RI Butuh Kapal Induk
-
150 KK Terdampak Banjir Bandang Tanggamus, Puluhan Rumah dan Lahan Warga Rusak
-
Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan