Suhardiman
Kamis, 05 Februari 2026 | 12:04 WIB
Operasi Keselamatan Toba 2026. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Operasi Keselamatan Toba 2026 digelar Polda Sumut selama 14 hari, melibatkan 2.023 personel mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
  • Polisi mengincar sembilan jenis pelanggaran, termasuk knalpot tidak standar, penggunaan strobo ilegal, dan kendaraan tidak laik jalan.
  • Tujuan operasi ini menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri.

SuaraSumut.id - Operasi Keselamatan Toba 2026 resmi digelar Polda Sumut dan Polres jajaran. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Sebanyak 2.023 personel dilibatkan dalam operasi ini, terdiri dari 100 personel Satgas Polda dan 1.923 personel Satgas Polres/Polresta/Polrestabes jajaran.

Bagi para pengendara, memahami jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama polisi sangat penting agar terhindar dari sanksi dan, yang terpenting, demi keselamatan bersama.

Melansir akun Instagram @satlantasrestabesmedan, berikut 9 sasaran dalam Operasi Keselamatan Toba 2026:

1. Kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik atau blong.

2. Truk yang tidak sesuai standar pabrik ( Menambah panjang rangka dan mengubah spesifikasi)

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, strobo bukan pada peruntukannya.

4. TNKB kendaraan yang tidak dengan aturan dan spesifikasi.

5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel.

6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

Tips Aman Selama Operasi Keselamatan

  • Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan
  • Lengkapi surat-surat kendaraan
  • Patuhi rambu dan marka jalan
  • Utamakan keselamatan, bukan kecepatan

Sebelumnya, Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan menekankan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) merupakan kebutuhan mendasar yang harus dirasakan seluruh masyarakat sebagai pengguna jalan.

Load More