- Korban pembakaran suami berinisial NS (53) meninggal dunia setelah dirawat, dikonfirmasi Polres Tapsel pada 6 Februari 2026.
- Peristiwa tragis pembakaran ini terjadi di Paluta, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026.
- Pelaku, suami berinisial HY (55), dijerat Pasal KDRT karena korban menolak rujuk dan memilih untuk bercerai.
SuaraSumut.id - Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, wanita berinisial HY (55) yang dibakar suaminya secara tragis, akhirnya meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Novriyanti Siregar ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat 6 Februari 2026.
"Korban sudah meninggal dunia," katanya.
Novriyanti menjelaskan kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Tapsel. Terhadap pelaku juga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polres Tapsel mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya korban," ungkapnya.
Diketahui, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan publik. Kali ini, peristiwa tragis terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Seorang suami berinisial HY (55) tega membakar istrinya NS (53) karena menolak rujuk dan memilih bercerai. Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor D Sitorus mengatakan, awalnya pelaku mengajak NS membicarakan rumah tangga mereka yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis akibat perilaku korban.
“Korban diisukan menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan pelaku,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 4 Februari 2026.
Mendengar hal itu, pelaku tersulut emosi nekat membakar tubuh istrinya hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Pelaku diketahui membakar istrinya menggunakan BBM yang dibeli di salah satu SPBU di Kabupaten Valuta pada Sabtu, 31 Januari 2026 malam. Lalu, HY pulang ke rumahnya dengan sebotol BBM tersebut.
Melihat tubuhnya terbakar, korban berlari ke kamar mandi dan memadamkan api di tubuhnya dengan air. Selanjutnya, korban meminta tolong warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mengobati luka bakar di tubuhnya itu.
"Sedangkan pelaku masih tetap berada di dalam rumah. Kami menerima laporan kejadian itu, datang ke TKP dan mengamankan suami korban," ujarnya.
Petugas mengamankan barang bukti botol air mineral ukuran 1,6 liter, satu potong baju kaos lengan pendek milik pelaku, daster yang sudah robek.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tag
Berita Terkait
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Imigrasi Sumut Siapkan Layanan Khusus Trail of The Kings 2026
-
Outfit Running Lokal, Kombinasi Sepatu dan Kaus Kaki Stylish dengan Budget Hemat
-
2 Pria Pengambil Timah Bekas Meregang Nyawa Tertimbun Longsor Malam di Medan
-
5 Sepatu Lari Lokal dengan Warna Paling Nyentrik yang Wajib Kamu Coba
-
Menata Ulang Tapteng Pascabencana, WALHI: Tolak Izin Tambang-Perkebunan Perusak Lingkungan