- PT Pegadaian Kanwil I Medan membuka pendaftaran program mudik gratis bertema "Mudik Aman Berbagi Harapan" mulai 23 Februari 2026.
- Keberangkatan mudik gratis telah dijadwalkan pada 16 Maret 2026 pukul 14.00 WIB dari Kantor Pegadaian Medan.
- Peserta umum wajib mendaftar daring dan mengunduh aplikasi TRING! by Pegadaian untuk memenuhi syarat keberangkatan.
SuaraSumut.id - Program mudik gratis 2026 PT Pegadaian kembali digelar dengan tema “Mudik Aman Berbagi Harapan”. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman secara aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Khusus untuk wilayah Sumatera, PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, pendaftaran mudik gratis dibuka mulai 23 Februari 2026 hingga kuota terpenuhi.
Keberangkatan peserta mudik gratis Pegadaian dijadwalkan pada 16 Maret 2026, dari Kantor Pegadaian Kanwil Medan Jalan Pegadaian No.12 Medan.
Daftar Kota dan Tujuan Mudik Gratis
Pada tahun ini, Pegadaian Medan menyediakan layanan transportasi menuju sejumlah kota di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Berikut rute yang tersedia:
- Medan-Padangsidimpuan
- Medan-Panyabungan
- Medan-Padang
- Medan-Rantau Prapat
- Medan-Banda Aceh
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pegadaian
Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan resmi https://bit.ly/MudikPegadaianKanwilMedan.
Calon peserta disarankan segera mendaftar sebelum kuota habis. Setelah mendaftar, peserta wajib mengikuti seluruh prosedur verifikasi dari panitia.
Syarat dan ketentuan Peserta
Agar dapat mengikuti program mudik gratis 2026 Pegadaian, peserta harus memenuhi ketentuan berikut:
- Peserta mudik gratis tidak dipungut biaya dan dilarang untuk diperjualbelikan.
- Peserta mudik gratis adalah masyarakat umum dan bersedia mendownload/aktivasi Aplikasi TRING! by Pegadaian.
- Peserta mudik gratis harus dalam keadaan Sehat Jasmani & Rohani.
- Peserta mudik gratis harus terdaftar di kartu keluarga.
- Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang/Kartu Keluarga termasuk pendaftar (Dewasa/Anak-anak berumur diatas 2 tahun).
Tag
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya
-
Netizen Indonesia Heboh! Wanita Tua Berkerudung yang Dibawa Rapper Inggris Ini Ternyata Neneknya
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
-
Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang Ditangkap, Motif Terdesak Beli Sabu
-
DJ Cantik di Medan Ditangkap Edarkan Vape Narkoba Merk Batman
-
Paparkan Gagal-Berhasilnya Ekonomi, Aktivis Mahasiswa: Kritik Anggota DPRD Medan Harus Pakai Data
-
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat, Diduga Rebutan Proyek