Suhardiman
Kamis, 26 Februari 2026 | 14:26 WIB
Ilustrasi uang palsu. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Seorang lansia berinisial FL (67) ditangkap di Pajak Baru, Perbaungan, Serdang Bedagai, Rabu (25/2/2026).
  • Pelaku diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat berbelanja kebutuhan dapur.
  • Polisi mengamankan delapan lembar uang palsu Rp100 ribu sebagai barang bukti dari terduga pelaku.

SuaraSumut.id - Peredaran uang palsu menghebohkan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang pria lanjut usia berinisial FL (67) diamankan setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pajak Baru, Perbaungan, pada Rabu, 25 Februari 2026.

FL diduga menggunakan modus berbelanja kebutuhan dapur untuk mengecer uang palsu ke pedagang. Mulai dari bawang putih, merah, cabai kecil, cabai merah dan cabai hijau ia belanjakan.

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda SH Nauli Siregar, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengamankan terduga pelaku karena dicurigai menggunakan uang palsu saat berbelanja.

“Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki berinisial FL yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Rakyat Perbaungan,” katanya melansir Antara, Kamis, 26 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku diduga berbelanja bawang merah dan bawang putih di kios milik Rita Yani senilai Rp25 ribu.

Ia lalu membeli cabai merah, cabai hijau, dan cabai kecil di kios milik Bobi senilai Rp64 ribu. Terakhir, ia kembali membeli bawang merah di kios milik Fauzan Muner senilai Rp16 ribu dan menyerahkan uang Rp100 ribu sebagai alat pembayaran.

Salah seorang pedagang curiga setelah meraba fisik uang yang diterima dan menduga uang tersebut palsu. Pedagang kemudian mengejar terduga pelaku hingga akhirnya diamankan warga dan dibawa Babinsa ke Kantor Koramil Perbaungan sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas kemudian menjemput terduga pelaku di Kantor Koramil Perbaungan dan membawanya ke Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan FL diamankan barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp27 ribu, satu unit telepon seluler merek Nokia warna hitam, serta barang belanjaan berupa bawang merah dan bawang putih.

FL berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Cara Membedakan Uang Asli dan Uang Palsu

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat dan pedagang perlu memahami metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang):

1. Dilihat

  • Perhatikan warna dan ketajaman gambar.
  • Cek benang pengaman dan gambar tersembunyi.

2. Diraba

  • Uang asli memiliki tekstur kasar pada bagian tertentu.
  • Cetakan terasa timbul di beberapa area.

3. Diterawang

  • Terdapat watermark dan gambar saling isi (rectoverso).
  • Benang pengaman tampak utuh.

Edukasi ini penting untuk menekan angka peredaran uang palsu di pasar tradisional.

Load More