Suhardiman
Senin, 02 Maret 2026 | 14:40 WIB
Petugas kepolsiian mengamankan residivis pencurian kotak amal masjid. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Seorang residivis berinisial SF (35) di Aceh kembali ditangkap polisi karena mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata.
  • SF baru bebas dari penjara pada 17 Agustus 2025 dan telah lima kali mencuri dengan total kerugian Rp5,5 juta.
  • Aksi kelima SF pada 1 Maret 2026 digagalkan oleh saksi mata sebelum ia berhasil melarikan diri dan ditangkap.

SuaraSumut.id - Mendekam di penjara sepertinya tidak membuat pria berinisial SF (35) asal Kabupaten Pidie, Aceh, kapok menjalani hidup sebagai pencuri.

Selepas keluar dari penjara ternyata hal yang sama masih dilakukan SF. Ia kembali mencuri kotak amal masjid. Aksinya sudah dilakukan berulang kali. Kini ia kembali dibekuk polisi.

Diketahui, SF merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada 2025. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu.

Kapolsek Lueng Bata, AKP Rizu Fahmi mengatakan peristiwa ini awalnya terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Aksi pertama SF diketahui oleh salah seorang warga bernama Mansyur saat hendak pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari masjid.

Saksi melihat seseorang yang diduga  pelaku (SF) sedang memasuki Masjid Jamik Lueng Bata dan hendak mengambil uang dalam kotak amal masjid dengan menggunakan satu potong lidi panjang berukuran sekitar 30 centimeter.

Saksi yang merasa curiga lalu menghampiri. Namun, SF berhasil melarikan diri ke pemukiman penduduk. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

“Petugas langsung merespon dan bergerak ke TKP serta mencari pelaku. Sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam pekarangan rumah warga Gampong Batoh," katanya melansir Antara, Senin, 2 Maret 2026.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Rizu, SF mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dan ini pertama kalinya gagal.

"SF sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang di masjid Jamik Lueng Bata, terakhir dilakukan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB," katanya.

SF melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diantaranya pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih dan Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih.

"Sehingga, jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik Lueng Bata sebesar Rp5,5 juta rupiah," katanya.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga menuturkan bahwa beberapa waktu silam juga pernah mengamankan pelaku pencurian uang dalam kotak amal masjid Jamik, kini kejadian yang sama kembali terjadi.

"Karena itu, sangat penting untuk menjaga Kamtibmas bersama-sama agar tindak pidana dapat dicegah," katanya.

Load More