- Seorang residivis berinisial SF (35) di Aceh kembali ditangkap polisi karena mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata.
- SF baru bebas dari penjara pada 17 Agustus 2025 dan telah lima kali mencuri dengan total kerugian Rp5,5 juta.
- Aksi kelima SF pada 1 Maret 2026 digagalkan oleh saksi mata sebelum ia berhasil melarikan diri dan ditangkap.
SuaraSumut.id - Mendekam di penjara sepertinya tidak membuat pria berinisial SF (35) asal Kabupaten Pidie, Aceh, kapok menjalani hidup sebagai pencuri.
Selepas keluar dari penjara ternyata hal yang sama masih dilakukan SF. Ia kembali mencuri kotak amal masjid. Aksinya sudah dilakukan berulang kali. Kini ia kembali dibekuk polisi.
Diketahui, SF merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada 2025. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Rizu Fahmi mengatakan peristiwa ini awalnya terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Aksi pertama SF diketahui oleh salah seorang warga bernama Mansyur saat hendak pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari masjid.
Saksi melihat seseorang yang diduga pelaku (SF) sedang memasuki Masjid Jamik Lueng Bata dan hendak mengambil uang dalam kotak amal masjid dengan menggunakan satu potong lidi panjang berukuran sekitar 30 centimeter.
Saksi yang merasa curiga lalu menghampiri. Namun, SF berhasil melarikan diri ke pemukiman penduduk. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.
“Petugas langsung merespon dan bergerak ke TKP serta mencari pelaku. Sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di dalam pekarangan rumah warga Gampong Batoh," katanya melansir Antara, Senin, 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Rizu, SF mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dan ini pertama kalinya gagal.
"SF sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang di masjid Jamik Lueng Bata, terakhir dilakukan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB," katanya.
SF melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali diantaranya pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih dan Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih.
"Sehingga, jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik Lueng Bata sebesar Rp5,5 juta rupiah," katanya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga menuturkan bahwa beberapa waktu silam juga pernah mengamankan pelaku pencurian uang dalam kotak amal masjid Jamik, kini kejadian yang sama kembali terjadi.
"Karena itu, sangat penting untuk menjaga Kamtibmas bersama-sama agar tindak pidana dapat dicegah," katanya.
Berita Terkait
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan