Suhardiman
Selasa, 03 Maret 2026 | 11:09 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Medan. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C pada 2–8 Maret 2026.
  • Layanan beroperasi harian pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di lima lokasi strategis berbeda di Kota Medan.
  • Persyaratan meliputi fotokopi KTP, SIM lama aktif, surat sehat, dan tes psikologi untuk perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:

• Fotokopi KTP yang masih berlaku

• SIM lama (masih aktif)

• Surat Keterangan Sehat

• Surat Tes Psikologi

Catatan penting: Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor SATPAS.

Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lebih Cepat

• Datang sebelum pukul 09.00 WIB

• Pastikan semua dokumen sudah difotokopi

• Gunakan pakaian rapi untuk sesi foto

• Periksa kembali masa berlaku SIM sebelum datang

Demikian informasi terbaru mengenai SIM keliling Medan, Semoga bermanfaat.

Load More