- Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim mampu, bertujuan berbagi kebahagiaan Idulfitri kepada mereka yang kurang mampu.
- Waktu ideal pembayaran zakat fitrah adalah setelah matahari terbenam akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
- Artikel ini menyajikan teks niat zakat untuk diri sendiri, istri, anak, dan orang yang diwakilkan secara lengkap.
SuaraSumut.id - Menjelang Idulfitri 2026, salah satu kewajiban umat muslim yang tidak boleh terlewat adalah zakat fitrah. Adapun zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya untuk mereka.
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah memiliki rentang waktu yang jelas:
• Waktu boleh: Sejak awal Ramadan
• Waktu utama (afdal): Setelah terbenam matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Id
• Waktu makruh: Setelah salat Idulfitri
• Tidak sah sebagai zakat: Jika dibayarkan setelah hari raya (berubah menjadi sedekah biasa)
Karena itu, penting untuk tidak menunda hingga menit terakhir.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Penerima zakat (mustahik) telah disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Untuk zakat fitrah, prioritas utama adalah:
• Fakir
• Miskin
Namun, dapat juga disalurkan melalui amil zakat resmi agar distribusinya lebih tepat sasaran dan merata.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Berita Terkait
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak
-
Berapa Liter Beras Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Ini Ketentuan Resmi BAZNAS
-
Kriteria Penerima Zakat Fitrah, Kenali 8 Golongan Asnaf dan Aturan Lengkapnya
-
Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Ketetapannya
-
Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya