Suhardiman
Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:47 WIB
Ilustrasi kripto halal atau haram menurut fatwa Muhammadiyah [Ist]
Baca 10 detik
  • Fatwa Muhammadiyah menyatakan aset kripto halal sebagai kepemilikan, namun melarang praktik trading seperti *leverage* dan *short selling*.
  • Keputusan ini menekankan bahwa mekanisme transaksi harus mematuhi prinsip syariah karena mengandung unsur riba atau spekulasi.
  • Fatwa ini diharapkan dapat memperjelas literasi kripto, fokus pada mekanisme transaksi yang sehat, bukan sekadar status kehalalannya.

SuaraSumut.id - Fatwa terbaru Muhammadiyah yang menyatakan kripto halal sebagai aset, tetapi melarang praktik leverage dan short selling dinilai dapat memperjelas batas penggunaan aset digital bagi masyarakat Muslim.

Pengamat kripto dan blockchain Vinsensius Sitepu menilai fatwa ini menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap kripto.

Menurutnya, yang menjadi perhatian utama bukan hanya teknologi blockchain yang mendasari kripto, tetapi juga mekanisme transaksi yang digunakan dalam praktik perdagangan.

“Fatwa ini menunjukkan bahwa kripto tidak dilihat secara hitam-putih. Asetnya bisa dianggap sah, tetapi praktik transaksinya harus sesuai prinsip syariah,” kata Vinsensius, Jumat, 13 Maret 2026.

Vinsen menilai bahwa keputusan itu dapat membantu memperjelas perbedaan antara investasi kripto sebagai kepemilikan aset digital dengan praktik trading derivatif yang bersifat spekulatif.

“Kalau kripto diperlakukan sebagai aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan secara spot, itu bisa diterima. Tetapi praktik seperti leverage atau short selling memang masuk kategori yang problematis secara syariah,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai harta yang memiliki nilai ekonomi, sehingga hukum dasarnya adalah boleh (mubah). Namun kebolehan tersebut bersifat bersyarat dan harus mengikuti prinsip syariah dalam penggunaannya.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menegaskan larangan terhadap sejumlah praktik trading modern seperti leverage, margin trading, dan short selling. Mekanisme tersebut dinilai mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan, atau transaksi atas aset yang belum dimiliki.

Menurut Vinsensius, keputusan ini juga berpotensi berdampak positif bagi literasi kripto di Indonesia. Dengan adanya panduan yang lebih jelas dari organisasi keagamaan besar, masyarakat dapat memahami bahwa yang perlu diperhatikan bukan sekadar status halal atau haram kripto, melainkan cara penggunaannya.

“Fatwa ini bisa menjadi jembatan literasi bagi masyarakat Muslim. Diskusinya tidak lagi berhenti pada apakah kripto halal atau haram, tetapi bagaimana bertransaksi kripto secara sehat, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” kata dia.

Ke depan edukasi kripto di Indonesia kemungkinan akan lebih menekankan aspek pemahaman risiko dan jenis transaksi yang digunakan, seiring semakin berkembangnya produk derivatif dan instrumen perdagangan di pasar kripto.

Load More