- Fatwa Muhammadiyah menyatakan aset kripto halal sebagai kepemilikan, namun melarang praktik trading seperti *leverage* dan *short selling*.
- Keputusan ini menekankan bahwa mekanisme transaksi harus mematuhi prinsip syariah karena mengandung unsur riba atau spekulasi.
- Fatwa ini diharapkan dapat memperjelas literasi kripto, fokus pada mekanisme transaksi yang sehat, bukan sekadar status kehalalannya.
SuaraSumut.id - Fatwa terbaru Muhammadiyah yang menyatakan kripto halal sebagai aset, tetapi melarang praktik leverage dan short selling dinilai dapat memperjelas batas penggunaan aset digital bagi masyarakat Muslim.
Pengamat kripto dan blockchain Vinsensius Sitepu menilai fatwa ini menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap kripto.
Menurutnya, yang menjadi perhatian utama bukan hanya teknologi blockchain yang mendasari kripto, tetapi juga mekanisme transaksi yang digunakan dalam praktik perdagangan.
“Fatwa ini menunjukkan bahwa kripto tidak dilihat secara hitam-putih. Asetnya bisa dianggap sah, tetapi praktik transaksinya harus sesuai prinsip syariah,” kata Vinsensius, Jumat, 13 Maret 2026.
Vinsen menilai bahwa keputusan itu dapat membantu memperjelas perbedaan antara investasi kripto sebagai kepemilikan aset digital dengan praktik trading derivatif yang bersifat spekulatif.
“Kalau kripto diperlakukan sebagai aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan secara spot, itu bisa diterima. Tetapi praktik seperti leverage atau short selling memang masuk kategori yang problematis secara syariah,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai harta yang memiliki nilai ekonomi, sehingga hukum dasarnya adalah boleh (mubah). Namun kebolehan tersebut bersifat bersyarat dan harus mengikuti prinsip syariah dalam penggunaannya.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menegaskan larangan terhadap sejumlah praktik trading modern seperti leverage, margin trading, dan short selling. Mekanisme tersebut dinilai mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan, atau transaksi atas aset yang belum dimiliki.
Menurut Vinsensius, keputusan ini juga berpotensi berdampak positif bagi literasi kripto di Indonesia. Dengan adanya panduan yang lebih jelas dari organisasi keagamaan besar, masyarakat dapat memahami bahwa yang perlu diperhatikan bukan sekadar status halal atau haram kripto, melainkan cara penggunaannya.
“Fatwa ini bisa menjadi jembatan literasi bagi masyarakat Muslim. Diskusinya tidak lagi berhenti pada apakah kripto halal atau haram, tetapi bagaimana bertransaksi kripto secara sehat, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” kata dia.
Ke depan edukasi kripto di Indonesia kemungkinan akan lebih menekankan aspek pemahaman risiko dan jenis transaksi yang digunakan, seiring semakin berkembangnya produk derivatif dan instrumen perdagangan di pasar kripto.
Berita Terkait
-
Belajar Prediksi Harga Bitcoin Tanpa Modal dan Tanpa Risiko, Kini Bisa Dapat Hadiah
-
Tak Hanya Saham, Kripto Mulai Jadi Koleksi Warga RI untuk Investasi
-
Resmi Meluncur, JAM Coin Bidik 21 Juta Investor Kripto dan Garap Ekonomi Desa
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Transaksi Melonjak 103%, RI Masuk Peringkat 7 Dunia Adopsi Kripto
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat