- Fatwa Muhammadiyah menyatakan aset kripto halal sebagai kepemilikan, namun melarang praktik trading seperti *leverage* dan *short selling*.
- Keputusan ini menekankan bahwa mekanisme transaksi harus mematuhi prinsip syariah karena mengandung unsur riba atau spekulasi.
- Fatwa ini diharapkan dapat memperjelas literasi kripto, fokus pada mekanisme transaksi yang sehat, bukan sekadar status kehalalannya.
SuaraSumut.id - Fatwa terbaru Muhammadiyah yang menyatakan kripto halal sebagai aset, tetapi melarang praktik leverage dan short selling dinilai dapat memperjelas batas penggunaan aset digital bagi masyarakat Muslim.
Pengamat kripto dan blockchain Vinsensius Sitepu menilai fatwa ini menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap kripto.
Menurutnya, yang menjadi perhatian utama bukan hanya teknologi blockchain yang mendasari kripto, tetapi juga mekanisme transaksi yang digunakan dalam praktik perdagangan.
“Fatwa ini menunjukkan bahwa kripto tidak dilihat secara hitam-putih. Asetnya bisa dianggap sah, tetapi praktik transaksinya harus sesuai prinsip syariah,” kata Vinsensius, Jumat, 13 Maret 2026.
Vinsen menilai bahwa keputusan itu dapat membantu memperjelas perbedaan antara investasi kripto sebagai kepemilikan aset digital dengan praktik trading derivatif yang bersifat spekulatif.
“Kalau kripto diperlakukan sebagai aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan secara spot, itu bisa diterima. Tetapi praktik seperti leverage atau short selling memang masuk kategori yang problematis secara syariah,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai harta yang memiliki nilai ekonomi, sehingga hukum dasarnya adalah boleh (mubah). Namun kebolehan tersebut bersifat bersyarat dan harus mengikuti prinsip syariah dalam penggunaannya.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menegaskan larangan terhadap sejumlah praktik trading modern seperti leverage, margin trading, dan short selling. Mekanisme tersebut dinilai mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan, atau transaksi atas aset yang belum dimiliki.
Menurut Vinsensius, keputusan ini juga berpotensi berdampak positif bagi literasi kripto di Indonesia. Dengan adanya panduan yang lebih jelas dari organisasi keagamaan besar, masyarakat dapat memahami bahwa yang perlu diperhatikan bukan sekadar status halal atau haram kripto, melainkan cara penggunaannya.
“Fatwa ini bisa menjadi jembatan literasi bagi masyarakat Muslim. Diskusinya tidak lagi berhenti pada apakah kripto halal atau haram, tetapi bagaimana bertransaksi kripto secara sehat, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” kata dia.
Ke depan edukasi kripto di Indonesia kemungkinan akan lebih menekankan aspek pemahaman risiko dan jenis transaksi yang digunakan, seiring semakin berkembangnya produk derivatif dan instrumen perdagangan di pasar kripto.
Berita Terkait
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja
-
Harga Bitcoin Justru Melonjak di Tengah Perang, Kok Bisa?
-
Investasi Saham RI, AS, Kripto, hingga Reksa Dana Kini Bisa Diakses dari Satu Aplikasi
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun