- Fatwa Muhammadiyah menyatakan aset kripto halal sebagai kepemilikan, namun melarang praktik trading seperti *leverage* dan *short selling*.
- Keputusan ini menekankan bahwa mekanisme transaksi harus mematuhi prinsip syariah karena mengandung unsur riba atau spekulasi.
- Fatwa ini diharapkan dapat memperjelas literasi kripto, fokus pada mekanisme transaksi yang sehat, bukan sekadar status kehalalannya.
SuaraSumut.id - Fatwa terbaru Muhammadiyah yang menyatakan kripto halal sebagai aset, tetapi melarang praktik leverage dan short selling dinilai dapat memperjelas batas penggunaan aset digital bagi masyarakat Muslim.
Pengamat kripto dan blockchain Vinsensius Sitepu menilai fatwa ini menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap kripto.
Menurutnya, yang menjadi perhatian utama bukan hanya teknologi blockchain yang mendasari kripto, tetapi juga mekanisme transaksi yang digunakan dalam praktik perdagangan.
“Fatwa ini menunjukkan bahwa kripto tidak dilihat secara hitam-putih. Asetnya bisa dianggap sah, tetapi praktik transaksinya harus sesuai prinsip syariah,” kata Vinsensius, Jumat, 13 Maret 2026.
Vinsen menilai bahwa keputusan itu dapat membantu memperjelas perbedaan antara investasi kripto sebagai kepemilikan aset digital dengan praktik trading derivatif yang bersifat spekulatif.
“Kalau kripto diperlakukan sebagai aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan secara spot, itu bisa diterima. Tetapi praktik seperti leverage atau short selling memang masuk kategori yang problematis secara syariah,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai harta yang memiliki nilai ekonomi, sehingga hukum dasarnya adalah boleh (mubah). Namun kebolehan tersebut bersifat bersyarat dan harus mengikuti prinsip syariah dalam penggunaannya.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menegaskan larangan terhadap sejumlah praktik trading modern seperti leverage, margin trading, dan short selling. Mekanisme tersebut dinilai mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan, atau transaksi atas aset yang belum dimiliki.
Menurut Vinsensius, keputusan ini juga berpotensi berdampak positif bagi literasi kripto di Indonesia. Dengan adanya panduan yang lebih jelas dari organisasi keagamaan besar, masyarakat dapat memahami bahwa yang perlu diperhatikan bukan sekadar status halal atau haram kripto, melainkan cara penggunaannya.
“Fatwa ini bisa menjadi jembatan literasi bagi masyarakat Muslim. Diskusinya tidak lagi berhenti pada apakah kripto halal atau haram, tetapi bagaimana bertransaksi kripto secara sehat, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” kata dia.
Ke depan edukasi kripto di Indonesia kemungkinan akan lebih menekankan aspek pemahaman risiko dan jenis transaksi yang digunakan, seiring semakin berkembangnya produk derivatif dan instrumen perdagangan di pasar kripto.
Berita Terkait
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Tren Tokenisasi Aset Global Menguat, RWA Jadi Motor Pertumbuhan Industri Kripto
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
Investor Indonesia Kini Bisa Akses Saham Nvidia, SpaceX hingga Tesla Lewat Blockchain
-
FH UNY Gelar PkM di MIM Tonjong, Kenalkan Pendekatan 'Deep Learning' untuk Guru Muhammadiyah
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi