- Penerapan penonaktifan akun digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun dimulai Sabtu, 28 Maret 2026.
- Regulasi ini berdasarkan PP Tunas dan Permen Komdigi yang menargetkan delapan aplikasi besar termasuk YouTube dan TikTok.
- Kebijakan ini diperkirakan akan menunda akses sekitar 70 juta anak Indonesia terhadap media sosial.
SuaraSumut.id - Kebijakan penonaktifan akun pengguna milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah aplikasi digital berisiko tinggi mulai diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Penonaktifan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan aplikasi besar yang memiliki risiko tinggi terhadap anak.
Daftar Aplikasi yang Akan Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya mengatakan regulasi ini menjadi langkah Pemerintah dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital, menciptakan generasi muda unggul, generasi emas, serta menjamin masa depan bangsa.
"Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebut bahwa PP Tunas bakal menunda sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun agar tidak menggunakan medsos.
"Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun, ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini, ada kurang lebih 70 juta anak," papar dia.
Ia juga membandingkan aturan yang ada di Australia, di mana anak di bawah umur dilarang mengakses media sosial. Hanya saja perbandingan anak di sana masih sekitar 5,7 juta, berbeda dengan Indonesia dengan 70 juta anak.
Lebih lanjut Meutya menyebut kalau larangan anak main medsos tak serta merta ada. Aturan itu diterbitkan Komdigi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah UU ITE, barulah muncul Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang dimatangkan lagi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
"Ini yang kemudian menjadi pegangan Kemkomdigi menggodok peraturan Menteri yang kami keluarkan di Maret tahun 2026. Untuk efektivitas implementasi, kemudian akses social media hingga usia 16 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun
-
Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi
-
Bagaimana Cara Menghilangkan YouTube Shorts dari Feed? Begini Langkah Mudahnya
-
Bosan Video TikTok Ada Watermark? Coba 6 Tool Ini Dulu
-
Kepala BGN Ungkap Fakta Mengejutkan: Mayoritas Isu Medsos Digerakkan oleh Akun Bot!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia