- Polda Aceh memecat Bripda RF karena terlibat peredaran 142 vape getar di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026.
- Ipda FJ dijatuhi sanksi mutasi demosi selama sepuluh tahun akibat melanggar standar operasional prosedur saat penangkapan berlangsung.
- Polda Aceh menegaskan komitmen memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
SuaraSumut.id - Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF (31) yang diduga terlibat dalam peredaran 142 vape getar. Pemberhentian RF berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF dijatuhi sanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, melansir Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
RF ditangkap di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 142 unit kartrid atau vape getar.
Selain itu, anggota polisi Ipda FJ yang melakukan penembakan hingga menyebabkan prajurit TNI gugur saat menangkap RF juga disanksi.
Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.
"Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," ujar Joko Krisdiyano.
Perwira menengah kepolisian itu mengingatkan sebagaimana arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba-coba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun.
Setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.
"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," kata Joko.
Berita Terkait
-
Indonesia Pamer Kesuksesan Perdamaian Aceh dan Maluku di Markas PBB
-
Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas, UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina
-
Kasus Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: 13 Bebas, 5 Masih Ditahan
-
Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya
-
BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
-
Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap
-
Jaringan Rel Kereta Api Aktif di Sumut Mencapai 476,46 Km