- Polda Aceh memecat Bripda RF karena terlibat peredaran 142 vape getar di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026.
- Ipda FJ dijatuhi sanksi mutasi demosi selama sepuluh tahun akibat melanggar standar operasional prosedur saat penangkapan berlangsung.
- Polda Aceh menegaskan komitmen memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
SuaraSumut.id - Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF (31) yang diduga terlibat dalam peredaran 142 vape getar. Pemberhentian RF berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF dijatuhi sanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, melansir Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
RF ditangkap di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 142 unit kartrid atau vape getar.
Selain itu, anggota polisi Ipda FJ yang melakukan penembakan hingga menyebabkan prajurit TNI gugur saat menangkap RF juga disanksi.
Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.
"Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," ujar Joko Krisdiyano.
Perwira menengah kepolisian itu mengingatkan sebagaimana arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba-coba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun.
Setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.
"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," kata Joko.
Berita Terkait
-
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
-
Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Aceh Pecat Polisi Edarkan 142 Vape Getar di Bireuen
-
Puting Beliung Terjang 33 Desa di Deli Serdang, 108 Rumah Terdampak
-
Cara Memaksimalkan Layar Galaxy Z Fold8, Jadi Lebih Optimal
-
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Pidie Aceh, 7 Tewas
-
Buntut Kematian Winda Lorenza, Mantan Suami Dipatsus Propam Polda Sumut