Suhardiman
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:57 WIB
Ilustrasi polisi dipecat. [Suara.com/Suhardiman]
Baca 10 detik
  • Polda Aceh memecat Bripda RF karena terlibat peredaran 142 vape getar di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026.
  • Ipda FJ dijatuhi sanksi mutasi demosi selama sepuluh tahun akibat melanggar standar operasional prosedur saat penangkapan berlangsung.
  • Polda Aceh menegaskan komitmen memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

SuaraSumut.id - Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF (31) yang diduga terlibat dalam peredaran 142 vape getar. Pemberhentian RF berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF dijatuhi sanksi PTDH," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, melansir Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

RF ditangkap di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 142 unit kartrid atau vape getar.

Selain itu, anggota polisi Ipda FJ yang melakukan penembakan hingga menyebabkan prajurit TNI gugur saat menangkap RF juga disanksi.

Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.

"Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," ujar Joko Krisdiyano.

Perwira menengah kepolisian itu mengingatkan sebagaimana arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba-coba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun.

Setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.

Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," kata Joko.

Load More