- Polres Aceh Tenggara menggagalkan penyelundupan 17,8 kg ganja kering yang ditujukan untuk diedarkan ke Sumatera Utara.
- Seorang pelaku berinisial AN (21) warga Kisaran Barat, Asahan, ditangkap saat di Ketambe pada 27 Maret 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang terlarang tersebut.
SuaraSumut.id - Peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan 17,8 kilogram ganja kering yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AN (21). Ia diketahui merupakan warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan, AN ditangkap di kawasan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara guna pengembangan lebih lanjut," kata Yulhendri, melansir Antara, Minggu, 29 Maret 2026.
Yulhendri mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait ada kendaraan membawa barang terlarang tersebut.
"Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya serta memantau kendaraan yang melintas. Petugas mendapati mobil dicurigai di kawasan Ketambe," ujarnya.
Petugas lalu menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas petugas menemukan tiga karung berisi 11 paket ganja dengan berat 17,8 kilogram di bagian belakang mobil.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku ganja tersebut dibelinya untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan dijual kembali guna mendapatkan keuntungan," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
D'Kambodja Heritage, Nostalgia Rasa yang Mengangkat Wisata Kuliner Semarang Bersama BRI
-
Kasus Amsal Sitepu Akan Dibahas Komisi III DPR RI Besok, Rapat Digelar untuk Sikapi Desakan Publik
-
Promo Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series Dapat Halo+ hingga Kuota Besar
-
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Ditangkap
-
Air Mata Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Video Profil Desa: Hukum Negara Kita Sedang Tak Baik-baik Saja