- Polres Aceh Tenggara menggagalkan penyelundupan 17,8 kg ganja kering yang ditujukan untuk diedarkan ke Sumatera Utara.
- Seorang pelaku berinisial AN (21) warga Kisaran Barat, Asahan, ditangkap saat di Ketambe pada 27 Maret 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang terlarang tersebut.
SuaraSumut.id - Peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan 17,8 kilogram ganja kering yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AN (21). Ia diketahui merupakan warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan, AN ditangkap di kawasan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara guna pengembangan lebih lanjut," kata Yulhendri, melansir Antara, Minggu, 29 Maret 2026.
Yulhendri mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait ada kendaraan membawa barang terlarang tersebut.
"Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya serta memantau kendaraan yang melintas. Petugas mendapati mobil dicurigai di kawasan Ketambe," ujarnya.
Petugas lalu menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas petugas menemukan tiga karung berisi 11 paket ganja dengan berat 17,8 kilogram di bagian belakang mobil.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku ganja tersebut dibelinya untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan dijual kembali guna mendapatkan keuntungan," katanya.
Berita Terkait
-
Nama BNN Mau Diubah Jadi BNPN, Prabowo Ungkap Nyawa Petugas Melayang di Kampung Narkoba
-
3 Wakil Rakyat Pesta Sabu di Kamar Hotel Surabaya Bikin Nama Indonesia Tercoreng
-
5 Kg Etomidate Diselundupkan di dalam Sepatu, Polisi Temukan Lab di Apartemen
-
Bawa Kardus Kuning di Stasiun Tanah Abang, 2 Orang Bandar Narkotika Diciduk Polisi
-
Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla
-
Palmex Medan 2026 Bidik Transaksi 100 Juta Dolar AS
-
Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan
-
Bus Terguling di Jalinsum Labusel, 4 Orang Luka Berat
-
Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut, Jarak Pandang Menurun