Suhardiman
Minggu, 29 Maret 2026 | 15:32 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Polres Aceh Tenggara menggagalkan penyelundupan 17,8 kg ganja kering yang ditujukan untuk diedarkan ke Sumatera Utara.
  • Seorang pelaku berinisial AN (21) warga Kisaran Barat, Asahan, ditangkap saat di Ketambe pada 27 Maret 2026.
  • Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang terlarang tersebut.

SuaraSumut.id - Peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan 17,8 kilogram ganja kering yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AN (21). Ia diketahui merupakan warga Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan, AN ditangkap di kawasan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tenggara guna pengembangan lebih lanjut," kata Yulhendri, melansir Antara, Minggu, 29 Maret 2026.

Yulhendri mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait ada kendaraan membawa barang terlarang tersebut.

"Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya serta memantau kendaraan yang melintas. Petugas mendapati mobil dicurigai di kawasan Ketambe," ujarnya.

Petugas lalu menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas petugas menemukan tiga karung berisi 11 paket ganja dengan berat 17,8 kilogram di bagian belakang mobil.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku ganja tersebut dibelinya untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan dijual kembali guna mendapatkan keuntungan," katanya.

Load More