Suhardiman
Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB
Amsal Sitepu divonis bebas. [Suara.com/ M Aribowo]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu atas kasus dugaan korupsi mark up video profil desa, Rabu 1 April 2026.
  • Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sehingga berhak atas pemulihan harkat serta martabat dirinya.
  • Amsal menyatakan putusan bebas tersebut merupakan kemenangan dan simbol kebangkitan bagi seluruh insan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tersebut di atas, tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidier," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang dalam persidangan.

Hakim PN Medan kemudian membacakan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkapnya.

Dengan putusan tersebut, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni dan berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta hak-haknya sebagai warga negara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More