Majelis hakim ketika membacakan putusan terhadap kedua terdakwa di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Baca 10 detik
- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Topan Ginting atas kasus suap proyek jalan Sumatera Utara.
- Terdakwa terbukti menerima uang Rp50 juta serta janji komisi proyek sebagai imbalan pengaturan pemenang tender pembangunan jalan.
- Selain hukuman penjara, Topan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan di Sumatera Utara. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi Topan Ginting dan pihak terkait agar menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.
“Adapun dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar,” kata Eko.
Berita Terkait
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook
-
Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo
-
Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan
-
Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama
-
Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini
-
Gempa NTT Rusak RSUD Manggarai, BNPB Siapkan Rumah Sakit Lapangan