Majelis hakim ketika membacakan putusan terhadap kedua terdakwa di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Baca 10 detik
- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Topan Ginting atas kasus suap proyek jalan Sumatera Utara.
- Terdakwa terbukti menerima uang Rp50 juta serta janji komisi proyek sebagai imbalan pengaturan pemenang tender pembangunan jalan.
- Selain hukuman penjara, Topan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan di Sumatera Utara. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi Topan Ginting dan pihak terkait agar menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.
“Adapun dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar,” kata Eko.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi
-
Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo
-
KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Senyum Amsal Sitepu Saat Tiba di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa
-
Cara Menata Ruang Kerja di Rumah agar Tetap Produktif Saat WFH
-
Pencarian 7 Hari Berakhir, Pria Terpeleset di Sungai Lae Une Ditemukan Tewas
-
Pegadaian Bagi Tiket VIP Gratis Konser Dewa 19 di Medan, Begini Cara Mendapatkannya!
-
Jadwal Misa Kamis Putih 2026 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib dan Lokasi Parkir