- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Topan Ginting atas kasus suap proyek jalan Sumatera Utara.
- Terdakwa terbukti menerima uang Rp50 juta serta janji komisi proyek sebagai imbalan pengaturan pemenang tender pembangunan jalan.
- Selain hukuman penjara, Topan diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut.
Topan Ginting terbukti menerima Rp 50 juta dan janji komisi 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Topan juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 50 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mardison dalam amar putusannya, melansir Antara, Kamis, 2 April 2026.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun enam bulan penjara,” sambungnya.
Dalam perkara yang sama, mejelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rasuli Efendi Siregar, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua.
Rasuli dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun telah dibayarkan kepada negara.
Hal yang memberatkan, kata Mardison, perbuatan para terdakwa telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Selain itu, perbuatan para terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, khusus Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipenjara dan merupakan kepala keluarga. Rasuli juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” ujar Mardison.
Sebelumnya, JPU Eko Wahyu Prayitno dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta.
Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Terdakwa Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi pada ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru-Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.
“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ujar Eko.
Berita Terkait
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Senyum Amsal Sitepu Saat Tiba di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa
-
Cara Menata Ruang Kerja di Rumah agar Tetap Produktif Saat WFH
-
Pencarian 7 Hari Berakhir, Pria Terpeleset di Sungai Lae Une Ditemukan Tewas
-
Pegadaian Bagi Tiket VIP Gratis Konser Dewa 19 di Medan, Begini Cara Mendapatkannya!
-
Jadwal Misa Kamis Putih 2026 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib dan Lokasi Parkir