- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi proyek video profil desa.
- Putusan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
- Kejaksaan Negeri Karo menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas tersebut.
SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Videografer ini dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menanggapi putusan tersebut, pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim atas vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas ini dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya, melansir Antara, Kamis, 2 April 2026.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar dia.
Dalam tuntutannya, JPU Wira menyebut hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
"Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa," katanya.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Apresiasi Kafilah Sumut Tembus Lima Besar MTQ Nasional
-
Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
-
Gibran Boyong Dokter Pribadi ke Karo, Periksa dan Beri Penanganan Anak Korban Keracunan MBG
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi
-
5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?
-
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026
-
Pria di Labura Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kebun Sawit
-
Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya