- Kejari Belawan menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalur kereta api Titi Papan–Medan Labuhan.
- Tersangka yang terdiri dari unsur PPK, konsultan, dan penyedia jasa kini ditahan selama dua puluh hari sejak April 2026.
- Tindak pidana tersebut mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan proyek sepanjang 4,5 kilometer serta menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
SuaraSumut.id - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan paket peningkatan jalan kereta api lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah dari hasil penyidikan yang telah berjalan selama beberapa waktu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan mengatakan keempat tersangka berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, GW selaku PPK tahun 2023, ZYI selaku konsultan pengawas, serta MYF selaku penyedia barang dan jasa. Keempatnya pun ditahan di rumah tahanan (Rutan).
“Tersangka JHP dan ZYI serta MYF ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sedangkan tersangka GW ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026,” katanya, melansir Antara, Rabu, 8 April 2026.
Daniel menjelaskan penahanan dilakukan pertimbangan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, diduga menghambat proses pemeriksaan, dikhawatirkan melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana.
“Kemudian, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya dan pertimbangan lainnya yaitu untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujar Daniel.
Dalam perkara tersebut, kata Daniel, para tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyidik menerapkan pasal primair yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” tegas dia.
Daniel menambahkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan KA sepanjang 4,5 kilometer di lintas Titi Papan–Medan Labuhan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Daniel.
Berita Terkait
-
WALHI Desak Polri Buka Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Jangan Hanya Jerat Peladang
-
Menuju Indonesia Emas 2045, SDI Soroti Korupsi dan Kesenjangan Kesejahteraan
-
Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!
-
Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!
-
Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia
-
Jadwal SIM Keliling Medan Terbaru, Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
PSMS Medan Siapkan 31 Pemain Hadapi Persija Besok
-
Nyamuk Ternyata Punya Warna Favorit, Ini 5 Warna yang Cenderung Dihindarinya
-
Pegawai Lapas Medan Nyambi Kurir Narkoba Ditangkap, 599 Pod Getar Disita