Suhardiman
Sabtu, 11 April 2026 | 12:18 WIB
Seorang Pria meninggal dunia usai dianiaya. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Pardiansyah Sitompul tewas dianiaya warga di area tambang emas Desa Saba Padang, Mandailing Natal, pada 8 April 2026.
  • Korban dianiaya warga karena dituduh melakukan pencurian di lokasi pengolahan emas setelah sempat terjadi perlawanan menggunakan parang.
  • Polres Mandailing Natal menetapkan enam orang tersangka atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan enama orang sebagai tersangka yang diduga terlinbat melakukan penganiayaan.

Keenam tersangka tersebut adalah Zulfikar Rangkuti, Sawaluddin Rangkuti, Ahmad Hidayat Rangkuti, Ahmad Jais, Firmansyah, dan Mawardi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti potongan kayu, bambu, serta beberapa alat lain yang diduga digunakan saat penganiayaan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Load More