Suhardiman
Selasa, 14 April 2026 | 13:01 WIB
Kajati Sumut yang baru Muhibuddin. [Antara]
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejati Sumut menggantikan Harli Siregar per tanggal 13 April 2026.
  • Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Sumbar kini resmi memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut.
  • Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2025, Muhibuddin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 8,3 miliar tanpa hutang.

SuaraSumut.id - Pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berganti. Muhibuddin ditunjuk sebagai Kepala Kejati Sumut.

Ia menggantikan Harli Siregar yang mendapat promosi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Muhibuddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

Harta Kekayaan Muhibuddin

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) KPK, Muhibuddin tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 8.314.209.442.

Harta kekayaan yang dilaporkan Muhibuddin ke KPK pada KPK pada 31 Desember 2025. Berikut Rinciannya:

1. Tanah dan bangunan: Rp 3.700.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 113 m2/45 m2 di Bogor senilai Rp 1.200.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 460 m2/200 m2 di Aceh Besar senilai Rp 2.500.000.000

2. Alat transportasi dan mesin:Rp 370.300.000

- Sepeda tahun 2011 senilai Rp 300.000

- Mobil Suzuki Ertiga tahun 2014 senilai Rp 90.000.000

- Sepeda motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5.000.000

- Mobil Mitsubishi New Xpander tahun 2023 senilai Rp 270.000.000

Load More