Suhardiman
Rabu, 15 April 2026 | 11:51 WIB
Petugas Imigrasi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, dalam kegiatan Operasi Wirawaspada di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. [Antara]
Baca 10 detik
  • Seorang WNA asal Malaysia berinisial MLT diamankan oleh Kantor Imigrasi Meulaboh di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.
  • Pelaku melanggar aturan izin tinggal dengan durasi overstay selama 237 hari di wilayah hukum Negara Indonesia.
  • Penindakan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Wirawaspada untuk menegakkan aturan keimigrasian secara profesional dan juga humanis.

SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan karena melanggar aturan izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Warga Malaysia berinisial MLT (62) itu diamankan dari salah satu lokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

"MLT overstay selama 237 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry, melansir Antara, Rabu, 15 April 2026.

Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Wirawaspada, sebuah operasi nasional yang digelar secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan pengawasan dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

Warga negara Malaysia yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Meulaboh atas dugaan pelanggaran keimigrasian berupa overstay,” katanya.

Load More