- Jemaah haji wajib mematuhi sepuluh larangan ihram selama di Tanah Suci untuk menjaga kesempurnaan ibadah dan kesucian diri.
- Pelanggaran seperti melakukan hubungan suami-istri, berbuat maksiat, hingga melanggar aturan pakaian mengakibatkan denda berat atau pembatalan sahnya ibadah.
- Penting bagi setiap jemaah memahami ketentuan syariat ini agar terhindar dari konsekuensi denda berupa kurban atau berpuasa.
SuaraSumut.id - Ibadah haji bukan sekadar perjalanan biasa. Ini adalah ibadah puncak spiritual yang menuntut kesiapan fisik, mental, dan ketaatan penuh terhadap aturan syariat.
Sayangnya, masih banyak jemaah yang melanggar larangan ihram karena kurang memahami aturan. Padahal, sebagian pelanggaran bisa berujung denda berat bahkan merusak kesempurnaan ibadah haji.
Karena itu, memahami larangan ihram bukan pilihan, tetapi kewajiban. Melansir batamnews, berikut 10 larangan selama di Tanah Suci yang harus dihindari:
1. Hubungan Suami-Istri
Selama dalam kondisi ihram, jemaah dilarang keras melakukan hubungan badan (jimak) maupun aktivitas yang membangkitkan syahwat. Melanggar hal ini bukan hanya merusak kekhusyukan, tapi pelanggarnya wajib menyembelih seekor unta sebagai denda. Jika tidak mampu, wajib berpuasa sepuluh hari.
2. Maksiat dan Bertengkar
Haji adalah momentum memperbaiki akhlak. Dilarang keras berbuat maksiat, berbohong, berkata kasar, hingga bertengkar (berbantah-bantahan). Sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 197, menjaga lisan dan sikap adalah kunci meraih haji mabrur.
3. Pakaian Berjahit (Khusus Laki-laki)
Jemaah laki-laki dilarang memakai pakaian yang memiliki jahitan, seperti baju, celana, atau pakaian dalam. Kain ihram yang dikenakan harus polos tanpa jahitan sebagai simbol kesetaraan di hadapan Allah.
4. Menutup Kepala dan Wajah
Laki-laki dilarang memakai topi atau serban yang menutup kepala. Sebaliknya, jemaah perempuan dilarang menutup wajah (cadar) dan dilarang menggunakan sarung tangan. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW agar wajah dan tangan tetap terbuka saat berihram.
5. Menikah atau Melamar
Selama ihram, jemaah dilarang melakukan akad nikah, menjadi wali nikah, atau melamar (khitbah). Jika nekat dilakukan, akad nikah tersebut dianggap tidak sah secara syariat dan harus diulang setelah keluar dari kondisi ihram.
6. Memakai Parfum
Ihram mengajarkan kesederhanaan. Penggunaan parfum atau wewangian pada tubuh maupun pakaian sangat dilarang. Jemaah harus menjauhkan diri dari kesenangan duniawi yang berlebih selama prosesi ibadah.
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa
-
Kemenhaj ke PPIU: Jemaah Umrah yang Terdampak Penundaan Tidak Boleh Dibiarkan Tanpa Kepastian
-
Seleksi Petugas Haji 2027: Verifikasi Berlanjut, Simak Jadwal Lengkap CAT Gelombang I dan II!
-
70 Mitra Driver Gojek Berangkat Tunaikan Ibadah Umrah
-
Cinta yang Tumbuh di Tanah Suci: Menyusuri Sabar dalam Asmara di Atas Haram
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang