- Jemaah haji wajib mematuhi sepuluh larangan ihram selama di Tanah Suci untuk menjaga kesempurnaan ibadah dan kesucian diri.
- Pelanggaran seperti melakukan hubungan suami-istri, berbuat maksiat, hingga melanggar aturan pakaian mengakibatkan denda berat atau pembatalan sahnya ibadah.
- Penting bagi setiap jemaah memahami ketentuan syariat ini agar terhindar dari konsekuensi denda berupa kurban atau berpuasa.
7. Memotong Kuku
Jangan sekali-kali memotong kuku saat masih dalam kondisi ihram. Larangan ini berlaku bagi semua jemaah. Jika melanggar, jemaah diwajibkan membayar fidyah atau denda.
8. Mencukur atau Mencabut
Rambut Jemaah dilarang mencukur atau mencabut rambut di bagian tubuh mana pun. Jika ada gangguan kesehatan di kepala yang mengharuskan jemaah bercukur, maka ia wajib membayar denda berupa puasa, sedekah, atau kurban. Pemotongan rambut (tahallul) hanya boleh dilakukan setelah rangkaian ibadah inti selesai.
9. Berburu Hewan Darat
Selama ihram, dilarang membunuh atau memburu hewan darat yang halal dimakan. Namun, untuk hewan yang membahayakan seperti kalajengking atau tikus, diperbolehkan untuk dibunuh demi keselamatan.
10. Meninggalkan Wajib Haji
Hati-hati, meninggalkan kewajiban seperti mabit di Mina, wukuf, tawaf wada', atau melempar jumrah adalah pelanggaran serius. Pelanggaran ini mengharuskan jemaah membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing atau berpuasa selama 10 hari.
Berita Terkait
-
Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci
-
Sebuah Apresiasi oleh PNM Untuk Ribuan Karyawan Terbaiknya Berupa Panggilan Menuju Baitullah
-
Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas