Suhardiman
Kamis, 23 April 2026 | 14:22 WIB
Ilustrasi ibadah haji (Pexels/Sohail Siddiqui)
Baca 10 detik
  • Jemaah haji wajib mematuhi sepuluh larangan ihram selama di Tanah Suci untuk menjaga kesempurnaan ibadah dan kesucian diri.
  • Pelanggaran seperti melakukan hubungan suami-istri, berbuat maksiat, hingga melanggar aturan pakaian mengakibatkan denda berat atau pembatalan sahnya ibadah.
  • Penting bagi setiap jemaah memahami ketentuan syariat ini agar terhindar dari konsekuensi denda berupa kurban atau berpuasa.

7. Memotong Kuku

Jangan sekali-kali memotong kuku saat masih dalam kondisi ihram. Larangan ini berlaku bagi semua jemaah. Jika melanggar, jemaah diwajibkan membayar fidyah atau denda.

8. Mencukur atau Mencabut

Rambut Jemaah dilarang mencukur atau mencabut rambut di bagian tubuh mana pun. Jika ada gangguan kesehatan di kepala yang mengharuskan jemaah bercukur, maka ia wajib membayar denda berupa puasa, sedekah, atau kurban. Pemotongan rambut (tahallul) hanya boleh dilakukan setelah rangkaian ibadah inti selesai.

9. Berburu Hewan Darat

Selama ihram, dilarang membunuh atau memburu hewan darat yang halal dimakan. Namun, untuk hewan yang membahayakan seperti kalajengking atau tikus, diperbolehkan untuk dibunuh demi keselamatan.

10. Meninggalkan Wajib Haji

Hati-hati, meninggalkan kewajiban seperti mabit di Mina, wukuf, tawaf wada', atau melempar jumrah adalah pelanggaran serius. Pelanggaran ini mengharuskan jemaah membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing atau berpuasa selama 10 hari.

Load More